Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Simalungun

Hak Lembur Karyawan Hotel Khas Parapat Diduga Tak Dibayar, Manajemen Belum Beri Klarifikasi

hak lembur karyawan hotel khas parapat diduga tak dibayar, manajemen belum beri klarifikasi
Hotel Khas Parapat. (sinata)

Simalungun, Sinata.id — Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di sektor perhotelan.

Seorang karyawan Hotel Khas Parapat, Kabupaten Simalungun, mengungkapkan bahwa upah lembur tidak pernah dibayarkan, meskipun jam kerja kerap melebihi ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengaku telah bekerja selama bertahun-tahun hingga akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tanpa pernah menerima hak lembur.

“Saya sudah bekerja bertahun-tahun hingga di-PHK, tetapi hak lembur tidak pernah saya terima,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, jam kerja seharusnya berlangsung selama delapan jam per hari. Namun, dalam praktiknya, karyawan kerap diminta bekerja tambahan hingga tiga jam tanpa kompensasi.

Baca Juga  Wabup Simalungun Temukan Sejumlah Catatan saat Monitoring Dapur MBG di Raya

“Kalau masuk kerja pukul 07.00 WIB, seharusnya pulang pukul 15.00. WIB. Namun, kami baru bisa pulang sekitar pukul 18.00 WIB, dan lembur tersebut tidak pernah dibayar,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya upaya perbaikan dari pihak manajemen. Bahkan, karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu panjang disebut tidak pernah menerima pembayaran lembur sama sekali.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Legal Human Capital Hotel Khas Parapat, Ananda, menyatakan bahwa pihaknya memerlukan data karyawan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Silakan dibantu data karyawan yang dimaksud agar dapat kami cek di sistem dan diverifikasi oleh Head of Department (HOD), sehingga kami bisa memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Simalungun Bahas Pengambilalihan Mata Air oleh Perumda Tirtauli, Petani Terancam Gagal Panen

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Hotel Khas Parapat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tidak dibayarnya upah lembur tersebut. Awak media masih menunggu klarifikasi lanjutan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini