Tapanuli Tengah, Sinata.id – Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam program pembangunan ikon desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2025 itu disorot karena dinilai tidak transparan dan diduga dimonopoli pihak tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 159 desa di Tapteng diwajibkan membangun ikon desa dengan anggaran sekitar Rp15 juta per unit. Secara total, nilai proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Pelaksanaan proyek tersebut memunculkan sejumlah kejanggalan. Pembangunan ikon desa diduga tidak melalui mekanisme pengadaan yang terbuka dan kompetitif sesuai prinsip tata kelola keuangan desa.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dari total anggaran Rp15 juta per unit, hanya sebagian kecil yang digunakan untuk pembangunan fisik.
“Dari Rp15 juta, yang dipakai untuk konstruksi hanya sekitar Rp3 juta, biasanya untuk dudukan sederhana dari batako yang diplester,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap kepala desa agar mengikuti program tersebut.
“Jika tidak membuat ikon desa, ada kekhawatiran jabatan kepala desa bisa terancam,” tambahnya.
Ikon desa yang telah dibangun di berbagai wilayah umumnya memiliki desain seragam bernuansa merah putih dan ditempatkan di perbatasan desa.
Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi, efisiensi penggunaan anggaran, serta dasar hukum program tersebut.
Pasalnya, dana desa seharusnya digunakan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat, bukan untuk program yang terkesan seragam dan terpusat.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng, Manuturi Siregar, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan di desa merupakan kewenangan kepala desa.
“Kepala desa adalah pemegang kuasa pengelolaan kegiatan di desa, termasuk dalam pelaksanaan program tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, kepala desa memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga atau melaksanakan kegiatan secara swakelola, dengan tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan pengawasan.
Dinas PMD juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan review terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2025, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di 159 desa.
“Saat ini proses review masih berlangsung. Hasilnya nanti akan menunjukkan kondisi riil di masing-masing desa,” kata Manuturi.
Terkait dugaan keterlibatan satu penyedia jasa, pihaknya mengaku belum memiliki informasi pasti.
“Penunjukan penyedia jasa merupakan kewenangan masing-masing kepala desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, meski isu tersebut telah berkembang di masyarakat.
Pemerintah daerah kini menunggu hasil review Inspektorat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait polemik proyek ikon desa yang tengah menjadi sorotan publik. (SN16)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini