Tapanuli Utara, Sinata.id – Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Seorang auditor dikabarkan dimutasi sejak November 2025 tanpa disertai surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan fungsionalnya.
Sorotan ini disampaikan oleh Rudi Zainal Sihombing melalui akun media sosialnya. Ia mengaku keberatan atas proses mutasi yang dialami istrinya, Ervina Simanjuntak, yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa mutasi ASN merupakan kewenangan pemerintah, namun harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan melakukan mutasi ASN jika sesuai prosedur. Namun, sejak November 2025 hingga kini belum ada SK pemberhentian dari jabatan auditor maupun pertimbangan teknisnya,” tulis Rudi, seperti dilansir Minggu (3/5/2026).
Ia juga menyinggung kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
Diduga Langgar Prosedur
Rudi menjelaskan bahwa mutasi jabatan fungsional auditor seharusnya disertai dokumen resmi karena berdampak pada penilaian angka kredit dan kebutuhan jabatan fungsional di instansi baru.
Menurutnya, mutasi tanpa SK atau hanya berdasarkan perintah lisan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Ia merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur bahwa mutasi ASN harus dilakukan secara prosedural, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, serta tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Selain itu, Undang-Undang ASN juga memberikan ruang penyelesaian sengketa melalui upaya administratif, seperti keberatan dan banding administratif.
Tanggapan BKPSDM
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Taput, Jenri Simanjuntak, saat dikonfirmasi terkait belum diterbitkannya SK dan pertimbangan teknis (pertek), menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Maaf, saat ini sedang ada kegiatan. Besok akan kami jelaskan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara tidak diberikan langsung kepada ASN yang bersangkutan, melainkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk keluarga dan rekan kerja yang bersangkutan. Mereka menyayangkan lambannya proses administrasi yang dinilai berdampak pada kepastian status jabatan.
Sejumlah pihak juga berharap agar persoalan ini segera diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari polemik berkepanjangan. (SN15)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini