Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Marinus Gea: Negara Tidak Berhak Tentukan Siapa Aktivis HAM

wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (ham) mendapat sorotan dari dpr ri. anggota komisi xiii dpr ri, marinus gea, menilai langkah tersebut dapat bertentangan dengan prinsip kebebasan sipil dalam negara demokrasi.
Marinus Gea (ft: parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai langkah tersebut dapat bertentangan dengan prinsip kebebasan sipil dalam negara demokrasi.

Menurut Marinus, aktivis HAM lahir dari kesadaran masyarakat dan kebebasan berekspresi, sehingga tidak seharusnya ditentukan melalui mekanisme seleksi oleh negara.

Advertisement

Ia menyebut, apabila pemerintah ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM, maka hak warga negara berpotensi berubah menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.

β€œAktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya,” ujar Marinus di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga  Lindungi Anak di Dunia Digital, Ketua Komisi X DPR RI Dukung Peraturan Menteri Komdigi

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai kebijakan tersebut dapat memunculkan konflik kepentingan, karena pemerintah berada pada posisi sebagai pihak yang diawasi, namun sekaligus menentukan pihak pengawas.

Marinus juga menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Menurutnya, jika status aktivis harus melalui persetujuan pemerintah, maka negara dinilai dapat membatasi hak warga secara sepihak.

β€œNegara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah aja, hari ini beri lalu besok cabut,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga ruang kritik dalam kehidupan demokrasi. Marinus menilai negara tidak memiliki kewenangan moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.

Baca Juga  Kawal Perkara Teror Aktivis KontraS, Komisi I DPR Desak Kasus Dituntaskan

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 28A hingga 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi setiap warga negara.

Menurutnya, apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

β€œKita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,” tegas Marinus. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini