Jakarta, Sinata.id β Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai langkah tersebut dapat bertentangan dengan prinsip kebebasan sipil dalam negara demokrasi.
Menurut Marinus, aktivis HAM lahir dari kesadaran masyarakat dan kebebasan berekspresi, sehingga tidak seharusnya ditentukan melalui mekanisme seleksi oleh negara.
Ia menyebut, apabila pemerintah ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM, maka hak warga negara berpotensi berubah menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.
βAktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya,β ujar Marinus di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai kebijakan tersebut dapat memunculkan konflik kepentingan, karena pemerintah berada pada posisi sebagai pihak yang diawasi, namun sekaligus menentukan pihak pengawas.
Marinus juga menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Menurutnya, jika status aktivis harus melalui persetujuan pemerintah, maka negara dinilai dapat membatasi hak warga secara sepihak.
βNegara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah aja, hari ini beri lalu besok cabut,β katanya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga ruang kritik dalam kehidupan demokrasi. Marinus menilai negara tidak memiliki kewenangan moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 28A hingga 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
βKita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,β tegas Marinus. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini