Pematangsiantar, Sinata.id — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Fawer mengungkapkan bahwa Junaedi A. Sitanggang yang saat ini diketahui merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, justru menandatangani dokumen resmi dengan mencantumkan jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Padahal, posisi Plh Sekda sebelumnya diketahui dijabat oleh Dra. Happy Oikumenis Daely.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi menunjukkan adanya amburadul dalam administrasi pemerintahan. Bagaimana mungkin seorang Sekda definitif menandatangani dokumen atas nama Plh Sekda? Ini menimbulkan pertanyaan besar soal tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan,” tegas Fawer, Kamis (30/4/2026).
Menurut ILAJ, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam legalitas dokumen pemerintahan dan mencederai prinsip good governance. Pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan administrasi yang tertib, bukan justru memperlihatkan inkonsistensi jabatan dalam dokumen resmi.

ILAJ menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sepele dan mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Pemko Pematangsiantar.
“Jika hal mendasar seperti penulisan jabatan saja tidak tertib, bagaimana publik bisa percaya terhadap kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan?” lanjutnya.
Atas dasar itu, ILAJ secara tegas menyatakan bahwa Junaedi A. Sitanggang sudah tidak layak lagi untuk mempertahankan jabatannya sebagai Sekda.
“Demi perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Siantar, kami menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi serius, bahkan penggantian Sekda. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan administrasi berjalan sesuai aturan,” tutup Fawer. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini