Jakarta, Sinata.id – Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkap motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), disebutkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh anggapan para terdakwa bahwa korban telah melecehkan institusi TNI.
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menjelaskan, para terdakwa mulai mengenal Andrie Yunus sejak peristiwa pada 16 Maret 2025, saat korban melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
“Para terdakwa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI,” ujar Iswadi di persidangan.
Rencana Serangan Disusun Secara Sistematis
Dalam dakwaan terungkap bahwa salah satu terdakwa, Edi Sudarko, sempat berencana memukul korban sebagai bentuk “pelajaran”. Namun, rencana itu berubah setelah terdakwa lain mengusulkan penggunaan cairan kimia.
“Awalnya ingin dipukul, tetapi kemudian diusulkan untuk disiram menggunakan cairan pembersih karat,” jelas Iswadi.
Para terdakwa kemudian menyusun rencana secara matang. Mereka mencari informasi mengenai aktivitas korban, termasuk rutinitasnya dalam aksi Kamisan di kawasan Monas.
Pembagian tugas pun dilakukan. Edi dan Budhi bertugas memantau korban di kantor KontraS, sementara Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI.
Peracikan Air Keras hingga Eksekusi
Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa meracik cairan berbahaya di bengkel Denma BAIS TNI.
Budhi disebut mengambil air aki bekas dan mencampurnya dengan cairan pembersih karat, kemudian memasukkannya ke dalam botol yang disimpan dalam tas plastik.
Setelah itu, para terdakwa membuntuti korban dari kawasan Jalan Diponegoro menuju Salemba.
Saat berpapasan, Edi Sudarko bertindak sebagai eksekutor dengan menyiramkan cairan kimia tersebut ke tubuh Andrie Yunus.
Korban Alami Luka Serius
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh. Selain dampak fisik, insiden ini juga berpotensi memengaruhi fungsi penglihatan korban.
Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dakwaan Berlapis dan Ancaman Hukuman
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman terhadap para terdakwa dapat mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan prajurit TNI aktif dalam dugaan tindak kekerasan terencana terhadap aktivis HAM.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan korban dalam proses persidangan. Jika diperlukan, pemeriksaan terhadap Andrie Yunus dapat dilakukan secara daring.
Sidang ini menjadi tahap awal untuk mengungkap secara menyeluruh motif, peran masing-masing terdakwa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum guna memastikan penegakan keadilan dalam kasus tersebut. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini