Simalungun, Sinata.id — Kendaraan dinas berpelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun diduga mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pematang Raya, Senin (27/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 14.211.262 Pematang Raya dan terekam oleh warga. Dalam rekaman yang beredar, terlihat satu unit mobil dinas dan sepeda motor pelat merah tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Kendaraan yang dimaksud antara lain mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi BK 1406 T, serta sepeda motor Yamaha Mio putih BK 3258 T.
Petugas SPBU diduga tetap melayani pengisian BBM bersubsidi tersebut, meskipun di lokasi tersedia BBM non-subsidi seperti Pertamax dan kondisi jalurnya relatif tidak antre.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk bagi kendaraan dinas pemerintah.
Seorang pengendara yang berada di lokasi menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai kendaraan dinas seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
“Seharusnya kendaraan dinas menggunakan Pertamax, bukan Pertalite. Tapi masyarakat juga enggan menegur karena khawatir menimbulkan konflik,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan warga lain yang turut mengkritik perilaku tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak mencerminkan sikap yang baik sebagai aparatur pemerintah.
“Sebagai pejabat atau pengguna kendaraan dinas, seharusnya memberi contoh yang baik, bukan justru melanggar aturan,” katanya.
Untuk kepentingan konfirmasi, Sinata.id telah berupaya menghubungi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun, Simson Tambunan, serta Inspektur Roganda Sihombing.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan dengan alasan sedang mengikuti kegiatan rapat. (SN19)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini