Simalungun, Sinata.id – Sejumlah kendaraan (mobil) dinas milik Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun diduga menggunakan pelat nomor pribadi berwarna hitam, bukan pelat merah sebagaimana ketentuan kendaraan dinas, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi selama dua pekan terakhir, dua unit kendaraan dinas terparkir di area Balai Pelayanan BPKPD. Kendaraan tersebut masing-masing berpelat BK 1190 T jenis Toyota Rush dan BK 1283 T jenis Kijang Innova.
Selain itu, satu unit kendaraan lain yang diduga merupakan mobil dinas kepala badan, berpelat BK 1424 T jenis Honda CR-V Prestige, juga terlihat terparkir di area khusus kendaraan dinas kepala badan.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di BPKPD membenarkan bahwa kendaraan yang terparkir di Balai Pelayanan tersebut merupakan milik instansi. “Iya, itu milik BPKPD,” ujarnya singkat.
Di lokasi terpisah, seorang warga bermarga Saragih menilai penggunaan pelat nomor pribadi pada kendaraan dinas tidak sesuai dengan ketentuan dan dapat memicu praktik serupa di instansi lain.
Ia juga menyoroti pentingnya peran BPKPD sebagai pengelola aset daerah dalam memberikan contoh terkait penggunaan kendaraan dinas.
Sementara itu, Kepala BPKPD Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, belum memberikan keterangan. Petugas informasi menyebut yang bersangkutan sedang mengikuti rapat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Inspektur Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, juga belum berhasil. Yang bersangkutan dilaporkan memiliki agenda padat hingga sore hari. (SN19)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini