Pematangsiantar, Sinata.id – Usai melalui perjalanan panjang sejak tahun lalu, akhirnya Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja (Naker) Lokal disahkan dan disepakati menjadi Paraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar.
Ranperda tersebut menjadi Perda Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, setelah disahkan DPRD Pemkatangsiantar pada sidang paripurna, dan disepakati (disetujui) Wali Kota Pematangsiantar, Senin (27/4/2026).
Pada sidang paripurna, melalui pendapat akhirnya, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah berinisiatif, berkomitmen dan bekerja keras dalam merumuskan Ranperda tersebut.
“Ranperda ini merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ucap Wesly, lalu menambahkan, bahwa hak inisiatif yang digunakan dewan merupakan bentuk sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Wesly.
Dijelaskan Wesly, Ranperda Perlindungan Naker Lokal telah difasilitasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Sedangkan Ranperda lainnya, yakni Ranperda Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan yang juga merupakan inisiasi DPRD, masih menunggu hasil dari fasilitasi Gubsu.
“Kami yakin bahwa ranperda ini telah disusun dengan cermat sesuai dengan mekanisme tata cara perundang-undangan, serta memiliki dasar hukum dan urgensi yang kuat untuk diterapkan,” tuturnya. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini