Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 2.6K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB PALOPO β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 – WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

DPRD Siantar Sahkan Ranperda Perlindungan Naker Lokal, Wali Kota Sepakat

usai melalui perjalanan panjang sejak tahun lalu, akhirnya ranperda inisiatif dprd tentang perlindungan tenaga kerja (naker) lokal disahkan dan disepakati menjadi paraturan daerah (perda) kota pematangsiantar.
Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar tentang penetapan Perda Perlindungan Naker Lokal

Pematangsiantar, Sinata.id – Usai melalui perjalanan panjang sejak tahun lalu, akhirnya Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja (Naker) Lokal disahkan dan disepakati menjadi Paraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar.

Ranperda tersebut menjadi Perda Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, setelah disahkan DPRD Pemkatangsiantar pada sidang paripurna, dan disepakati (disetujui) Wali Kota Pematangsiantar, Senin (27/4/2026).

Advertisement

Pada sidang paripurna, melalui pendapat akhirnya, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah berinisiatif, berkomitmen dan bekerja keras dalam merumuskan Ranperda tersebut.

β€œRanperda ini merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ucap Wesly, lalu menambahkan, bahwa hak inisiatif yang digunakan dewan merupakan bentuk sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif.

Baca Juga  DJP Peringatkan Penipuan Catut Nama Pajak, Ini Modus dan Imbauannya

β€œOleh karena itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Wesly.

Dijelaskan Wesly, Ranperda Perlindungan Naker Lokal telah difasilitasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Sedangkan Ranperda lainnya, yakni Ranperda Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan yang juga merupakan inisiasi DPRD, masih menunggu hasil dari fasilitasi Gubsu.

β€œKami yakin bahwa ranperda ini telah disusun dengan cermat sesuai dengan mekanisme tata cara perundang-undangan, serta memiliki dasar hukum dan urgensi yang kuat untuk diterapkan,” tuturnya. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini