Jakarta, Sinata.id – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode memicu polemik di dunia politik Tanah Air. Dua partai besar, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem, kompak menyuarakan penolakan.
Usulan tersebut tercantum dalam laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, yang berisi sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik. Selain pembatasan masa jabatan ketum, KPK juga menyoroti pentingnya penguatan kaderisasi dan pendidikan politik di internal partai.
PDIP: KPK Dinilai Melampaui Kewenangan
Politikus PDIP Guntur Romli menilai usulan KPK tersebut sudah melampaui batas kewenangan lembaga antirasuah. Ia menegaskan bahwa urusan internal partai politik merupakan hak otonom organisasi yang tidak bisa diintervensi.
Menurutnya, partai politik adalah organisasi yang dilindungi prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul, sehingga penentuan kepemimpinan sepenuhnya menjadi ranah AD/ART masing-masing partai.
Ia juga menilai belum ada bukti empiris bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum secara langsung dapat menekan praktik korupsi di Indonesia.
NasDem: Itu Hak Internal Partai
Senada dengan PDIP, Partai NasDem juga menolak usulan tersebut. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal partai yang tidak bisa diintervensi pihak luar.
Ia menekankan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan organisasi dalam menentukan arah kepemimpinannya sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Jadi Sorotan Publik
Usulan KPK ini memicu diskusi luas di ruang publik, terutama terkait batasan peran lembaga negara dalam mengatur sistem politik partai. Di satu sisi, KPK mendorong reformasi untuk mencegah praktik korupsi, namun di sisi lain partai politik menilai hal itu berpotensi mengganggu independensi organisasi.
Hingga kini, perdebatan mengenai batas kewenangan tersebut masih menjadi perhatian dan diperkirakan akan terus berkembang di ruang politik nasional.(A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini