Jakarta, Sinata.id – Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan seluruh proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah rampung sepenuhnya.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mentransfer dana tambahan sebesar Rp21.257.360.600. Jumlah tersebut melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp7.000.000.000.
“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas dampak dan keresahan yang sempat terjadi akibat kasus ini.
Menariknya, proses penyelesaian ini berhasil diselesaikan lebih cepat dari target awal. Jika sebelumnya dijadwalkan rampung pada 24 April 2026, pengembalian dana justru sudah tuntas pada 22 April 2026.
Menurut Munadi, percepatan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam memastikan proses berjalan lancar serta memberikan kepastian kepada para nasabah terdampak.
BNI juga mengapresiasi kesabaran dan dukungan seluruh pihak selama proses penyelesaian berlangsung. Pihak bank menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memastikan setiap nasabah mendapatkan haknya secara penuh.
“Kami melihat ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik. Fokus kami adalah memberikan kepastian dan memastikan proses berjalan lancar bagi semua pihak,” tutupnya.(A07)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini