Pematangsiantar, Sinata.id – Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara mobil dan sepeda motor di Kota Pematangsiantar sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan damai antar para pihak. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan salah satu korban mengalami kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan intensif.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.20 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, tepatnya di persimpangan Bahbiak, Kelurahan Sigulang, Kecamatan Siantar Utara. Insiden ini melibatkan satu unit mobil penumpang Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BK 1382 WAI yang dikemudikan oleh Samuel Pardede, serta satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BM 5538 ZBG yang dikendarai oleh Hamonangan Wijaya.
Saat kejadian, Hamonangan Wijaya membonceng dua orang penumpang, yaitu Obbi Vebriandi Sinabariba dan anaknya yang berusia sekitar 4 tahun, yang turut menjadi korban. Benturan antara kedua kendaraan menyebabkan pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh dan mengalami luka-luka, serta mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.
Berdasarkan surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak, disepakati bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian dan bukan unsur kesengajaan. Kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara secara damai dengan saling memaafkan serta tidak melanjutkan ke proses hukum.
Dalam kesepakatan tersebut juga diatur mengenai bantuan biaya pengobatan bagi korban serta tanggung jawab masing-masing pihak terhadap perbaikan kendaraan. Para pihak turut menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari, kecuali apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian.
Namun demikian, pada Rabu, 22 April 2026, Hamonangan Wijaya dilaporkan harus menjalani perawatan inap di rumah sakit akibat cedera pada bagian leher yang tidak dapat digerakkan. Cedera tersebut diduga merupakan dampak dari benturan keras saat kecelakaan terjadi.
Kondisi terbaru ini menjadi perhatian, mengingat sebelumnya telah dilakukan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut apakah perkembangan kondisi korban akan memengaruhi isi atau pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dampak kecelakaan lalu lintas tidak selalu berhenti pada saat kejadian, tetapi dapat berkembang seiring waktu. Oleh karena itu, setiap penyelesaian secara damai hendaknya tetap mempertimbangkan kemungkinan risiko lanjutan demi menjamin keadilan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini