Info Market CPO
๐Ÿ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K โ€ข 0.5K โ€ข 0.2K โ€ข 2.6K โ€ขDMI โ€ข DMI โ€ข LOCO PARINDU โ€ข FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K ยท DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K ยท DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K ยท LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K ยท FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
๐Ÿ‘ฅSumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Dugaan Pencurian di Siantar Diselesaikan Damai, Dua Pria Minta Maaf Lewat Mediasi Keluarga

dugaan pencurian di siantar diselesaikan damai, dua pria minta maaf lewat mediasi keluarga
Dua pria terduga pelaku didampingi keluarga menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dalam proses mediasi yang difasilitasi di Polsek Siantar Martoba. (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar, Sinta.id โ€“ Dugaan tindak pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berakhir damai setelah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, Senin (20/4/2026).

Peristiwa tersebut melibatkan dua pria berinisial AS (41), seorang pengemudi ojek daring, dan SS (33), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya sempat diamankan oleh keluarga korban usai diduga melakukan pencurian di kediaman Ferry Sinamo.

Advertisement

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba. Tak lama berselang, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku, sekaligus mencegah potensi tindakan yang tidak diinginkan.

Di lokasi kejadian, warga juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Temuan ini turut memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap kedua pria tersebut.

Baca Juga  Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

Seiring berjalannya proses, keluarga dari masing-masing terduga pelaku menghadirkan orang tua mereka untuk melakukan mediasi dengan pihak korban. Dalam pertemuan tersebut, AS dan SS secara terbuka mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada Ferry Sinamo dan keluarganya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. AS dan SS menandatangani surat pernyataan yang memuat pengakuan, permohonan maaf, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Keduanya juga menyatakan kesediaan untuk meninggalkan Kota Pematangsiantar dan memulai kehidupan baru di tempat lain.

Kesepakatan tersebut disaksikan oleh keluarga dari kedua pihak. Dalam isi perjanjian, disepakati bahwa persoalan dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Siantar, Sita 26 Gram Sabu

Meski demikian, AS dan SS menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

Penyelesaian melalui jalur kekeluargaan ini menjadi salah satu upaya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Namun, komitmen untuk berubah serta kesadaran akan konsekuensi hukum tetap menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan sosial.

Lebih dari sekadar meredam konflik, penyelesaian damai diharapkan benar-benar menjadi titik awal perubahan. Tanpa kejujuran dan komitmen, perdamaian hanya akan menjadi formalitas, bukan solusi berkelanjutan bagi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini