Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 2.6K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB PALOPO β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 – WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Siantar, Sita 26 Gram Sabu

polda sumut tangkap pengedar sabu di siantar, sita 26 gram sabu
Oplus_16908288

Pematangsiantar, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang pria dan menyita puluhan paket narkotika siap edar dalam penggerebekan di sebuah rumah kos.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kamar kos nomor 16, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Advertisement

Tersangka yang diamankan adalah Rahmad Efendi Hasibuan (30), warga Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Atas laporan itu, tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dengan observasi dan pemantauan sejak sekitar pukul 11.00 WIB sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Baca Juga  Tiga Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap di Medan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 86 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 26,7 gram.

Selain itu, turut diamankan lima plastik klip kosong, satu kotak rokok berbahan kaleng, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Leman di kawasan Tembung, Kota Medan. Barang haram itu disebut dibeli dengan harga Rp280 ribu per gram untuk kemudian diedarkan kembali.

Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi yang disebutkan. Namun dalam proses tersebut, tersangka berupaya melawan dan melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikannya.

Baca Juga  Geger Makam Lansia di Simalungun Dibongkar OTK, Jasad Dipindah Sejauh 15 Meter

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan pihaknya akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi.

β€œSetiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya, Sabtu (25/4).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok yang telah teridentifikasi. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini