Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pada Senin (20/4/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi kami terima dari warga. Tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes, Senin (20/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap (sendok sabu), uang tunai sebesar Rp390.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RTP mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial A di kawasan Sibolga. Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, terduga pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Johannes. (SN16)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini