Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Hukum & Peristiwa

Hery Susanto Dilantik 10 April bersama 8 Komisioner Ombudsman, 16 April Ditangkap Kejagung

pelantikan ombudsman
Pelantikan anggota Ombudsman RI 2026-2031 pada 10 April 2026 di Istana Negara. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diciduk penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di Sulawesi Utara.

Hery ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4/2026).

Advertisement

Hery baru sepekan bertugas sebagai Ketua Ombudsman RI memimpin periode 2026-2031.

Dia dilantik di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jumat (10/4/2026).

Saat itu dia dalam pernyataannya, menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mendukung terwujudnya program prioritas nasional.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik secara optimal, termasuk dalam mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah,” ujar Hery usai pengucapan sumpah/janji jabatan.

Ada sembilan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 yang dilantik, yakni Hery Susanto (Ketua merangkap Anggota), Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua merangkap Anggota).

Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robert Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai Anggota.

Ketua Ombudsman RI 2021-2026, saat itu Mokhammad Najih, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap kepemimpinan baru Ombudsman RI.

“Kami menyambut baik kepemimpinan baru dengan semangat yang dapat membawa Ombudsman RI semakin maju dan progresif. Kami juga berharap terdapat kesinambungan agenda kepemimpinan sehingga Ombudsman RI dapat terus memberikan kontribusi yang bermakna bagi bangsa dan negara,” ujar Najih.

Najih juga berpesan agar seluruh jajaran Insan Ombudsman RI mendukung kepemimpinan baru sehingga Ombudsman RI semakin optimal dalam menjalankan mandat undang-undang serta menjadi garda terdepan dalam perbaikan pelayanan publik di Indonesia.

Pengangkatan Pimpinan Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia. 

Kasus Hery 

Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang Rp 1,5 miliar dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PT TSHI. 

Uang tersebut untuk pengaturan LHP perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi dalam keterangan media membenarkan pihaknya menetapkan Hery sebagai tersangka.

Hery terseret perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013 sampai dengan 2025.

Diungkapnya, LKM selaku direktur PT TSHI yang berkantor di Jakarta berhubungan sejak lama dengan Hery.

Hery terlibat kasus ini semasa dirinya anggota Ombudsman 2021-2026.

PT TSHI meminta Hery mencari cara agar mengatur LHP terkait penghitungan beban sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. 

Beban sanksi tersebut terhitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh PT TSHI kepada negara.

PT TSHI bersama Hery mengatur sura-surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut untuk dikoreksi oleh Ombudsman.

Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. (A08)

Jakarta – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diciduk penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di Sulawesi Utara.

Hery ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4/2026).

Hery baru sepekan bertugas sebagai Ketua Ombudsman RI memimpin periode 2026-2031.

Dia dilantik di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jumat (10/4/2026).

Saat itu dia dalam pernyataannya, menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mendukung terwujudnya program prioritas nasional.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik secara optimal, termasuk dalam mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah,” ujar Hery usai pengucapan sumpah/janji jabatan.

Ada sembilan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 yang dilantik, yakni Hery Susanto (Ketua merangkap Anggota), Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua merangkap Anggota).

Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robert Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai Anggota.

Ketua Ombudsman RI 2021-2026, saat itu Mokhammad Najih, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap kepemimpinan baru Ombudsman RI.

“Kami menyambut baik kepemimpinan baru dengan semangat yang dapat membawa Ombudsman RI semakin maju dan progresif. Kami juga berharap terdapat kesinambungan agenda kepemimpinan sehingga Ombudsman RI dapat terus memberikan kontribusi yang bermakna bagi bangsa dan negara,” ujar Najih.

Najih juga berpesan agar seluruh jajaran Insan Ombudsman RI mendukung kepemimpinan baru sehingga Ombudsman RI semakin optimal dalam menjalankan mandat undang-undang serta menjadi garda terdepan dalam perbaikan pelayanan publik di Indonesia.

Pengangkatan Pimpinan Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia. 

Kasus Hery 

Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang Rp 1,5 miliar dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PT TSHI. 

Uang tersebut untuk pengaturan LHP perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi dalam keterangan media membenarkan pihaknya menetapkan Hery sebagai tersangka.

Hery terseret perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013 sampai dengan 2025.

Diungkapnya, LKM selaku direktur PT TSHI yang berkantor di Jakarta berhubungan sejak lama dengan Hery.

Hery terlibat kasus ini semasa dirinya anggota Ombudsman 2021-2026.

PT TSHI meminta Hery mencari cara agar mengatur LHP terkait penghitungan beban sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. 

Beban sanksi tersebut terhitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh PT TSHI kepada negara.

PT TSHI bersama Hery mengatur sura-surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut untuk dikoreksi oleh Ombudsman.

Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini