Tapanuli Tengah, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa RTH, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/4/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh keluarga korban. Namun, pelaksanaannya mengalami keterlambatan hingga lima jam dari jadwal yang telah ditentukan.
Anak korban, inisial HS, menyampaikan bahwa sidang baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam persidangan itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan.
“Hakim menyampaikan masih bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap terdakwa RTH,” ujar HS.
Sidang Molor hingga 5 Jam
HS mengaku kecewa dengan jalannya persidangan. Pasalnya, sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB sesuai dengan perkara Nomor 262/Pid.B/2025/PN Sibolga, baru dimulai pada sore hari.
“Kami sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB sesuai jadwal di situs resmi PN. Namun hingga pukul 15.00 WIB, sidang belum juga dimulai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama waktu tunggu tersebut, pengadilan justru melanjutkan persidangan untuk perkara lain.
Keluarga Harapkan Kepastian Informasi
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban berharap pengadilan dapat memberikan informasi yang jelas terkait jadwal persidangan.
Menurut HS, kepastian jadwal sangat penting agar keluarga korban tidak harus menunggu dalam waktu lama tanpa kejelasan.
“Tidak ada pemberitahuan apa pun kepada orang tua saya sebagai korban. Kami sudah menunggu selama lima jam tanpa kepastian,” tegasnya. (SN16)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini