Pematangsiantar, Sinata.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Rini Silalahi, mengkritik Dinas Perhubungan (Dishub) terkait ketidaksesuaian data yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (14/4/2026).
Rini menilai data yang dipaparkan Dishub tidak sinkron dengan laporan yang diterima DPRD sebelumnya.
“Kalau penyampaian data saja tidak benar, maka pengelolaan keuangannya juga patut dipertanyakan. Siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini?” tegas Rini.
Dalam rapat tersebut, Rini juga meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Daniel Siregar, terkait jumlah tunggakan retribusi parkir pada Desember tahun lalu.
Kadishub Daniel menyebutkan bahwa tunggakan pada periode tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
Menanggapi hal itu, Rini menyatakan bahwa jika tunggakan tahun lalu digabungkan dengan tahun berjalan, maka totalnya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Karena besarnya nilai tunggakan tersebut, Rini meminta pimpinan Komisi III DPRD untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Izin pimpinan, melalui rapat ini saya meminta agar persoalan ini dibawa ke aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.
Selain itu, Rini juga mengkritik Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait perhitungan potensi pendapatan parkir oleh pihak konsultan. Ia menyebutkan bahwa estimasi potensi berada di kisaran Rp12 miliar (rendah), Rp14 miliar (sedang), hingga Rp16 miliar (tinggi).
Namun, menurutnya, angka tersebut dinilai tidak konsisten dengan target yang ditetapkan Dishub.
“Ketika ada wacana pengelolaan oleh pihak ketiga, potensi dinaikkan setinggi-tingginya. Namun saat dikelola Dishub, target justru diturunkan menjadi Rp8,4 miliar. Ini patut dipertanyakan,” tuturnya. (SN19)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini