Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Resmi! Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat Terbarunya

resmi! bayar pajak kendaraan bekas tanpa ktp pemilik lama, ini syarat terbarunya
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo (tengah) (Antara)

Jakarta, Sinata.id – Kebijakan baru dari Korlantas Polri menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas. Kini, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama, yang selama ini kerap menjadi kendala utama.

Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat, terutama mereka yang membeli kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali sehingga sulit melacak identitas pemilik sebelumnya.

Advertisement

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya memahami kesulitan tersebut dan berkomitmen menghadirkan solusi yang memudahkan tanpa mengurangi aspek legalitas.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli, KTP atas nama pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual beli. Dengan dokumen tersebut, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran pajak tahunan sekaligus mengurus proses administrasi lanjutan.

Baca Juga  Kawal Perkara Teror Aktivis KontraS, Komisi I DPR Desak Kasus Dituntaskan

Meski demikian, untuk pengurusan lima tahunan seperti ganti pelat nomor, masyarakat tetap dianjurkan melakukan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan lebih akurat dan sesuai identitas terbaru.

Korlantas juga tengah mendorong transformasi digital untuk meningkatkan pelayanan publik. Integrasi data lintas instansi serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti surat pernyataan diharapkan dapat mempercepat proses administrasi kendaraan di masa depan.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan proses yang lebih sederhana, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban tersebut.

Strategi SEO: Potensi Meningkatkan Pembaca

Konten seperti ini memiliki peluang besar untuk menarik pembaca jika dikemas dengan strategi SEO yang tepat. Topik pajak kendaraan bekas termasuk kategori “high search intent” karena banyak dicari oleh masyarakat setiap tahun.

Baca Juga  Empat WNI Disandera di Somalia, Pemerintah Tempuh Diplomasi Senyap

Beberapa faktor yang bisa meningkatkan trafik pembaca antara lain:

  • Judul yang kuat dan mengandung kata kunci utama seperti “pajak kendaraan bekas” dan “tanpa KTP”
  • Penggunaan kata kunci turunan seperti “balik nama kendaraan” dan “STNK”
  • Penyajian informasi yang jelas, ringkas, dan langsung menjawab kebutuhan pembaca
  • Update informasi terbaru yang relevan dengan kebijakan pemerintah

Jika dipublikasikan secara konsisten dengan gaya informatif dan mudah dipahami, artikel seperti ini sangat berpotensi masuk halaman pertama mesin pencari dan meningkatkan jumlah pembaca secara signifikan.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini