Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Catatan HAM Sumut Maret 2026: BAKUMSU Soroti Dominasi Aktor Negara

kekerasan aparat
Kekerasan aparat terhadap mahasiswa. (Foto: Greenpeace)

Medan, Sinata.id – BAKUMSU mencatat sedikitnya 20 peristiwa dugaan pelanggaran HAM terjadi di Sumatera Utara sepanjang Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, 11 kasus atau sekitar 55 persen melibatkan aktor negara, baik sebagai pelaku langsung, pihak yang diduga terlibat, maupun dalam bentuk pembiaran dan kelalaian.

Advertisement

Dalam laporan yang dirilis 14 April 2026, BAKUMSU menilai dominasi aktor negara menunjukkan bahwa persoalan pelanggaran HAM tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mencerminkan kegagalan struktural negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga.

“Institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru kerap menjadi bagian dari persoalan,” demikian sorotan lembaga tersebut.

Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan

BAKUMSU mencatat sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Maret 2026, atau sekitar 17 kasus sejak Januari.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik terjadi di Medan, di mana seorang perempuan ditemukan tewas dalam boks kontainer setelah diduga mengalami kekerasan seksual dan tindakan brutal.

BAKUMSU menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pembunuhan biasa, melainkan sebagai femisida—yakni pembunuhan berbasis gender yang terjadi dalam relasi kuasa timpang serta dehumanisasi terhadap korban.

Dalam perspektif HAM, femisida disebut sebagai bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender dan mencerminkan lemahnya sistem pencegahan negara.

Akses Keadilan Terhambat

Selain itu, BAKUMSU menyoroti praktik undue delay atau penundaan penanganan perkara yang masih berulang.

Beberapa kasus yang disorot antara lain:

-Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Nias Selatan yang berlarut hampir 10 bulan tanpa kepastian hukum

-Laporan dugaan pemerasan di Polda Sumut

-Kasus penelantaran anak di Polres Simalungun

BAKUMSU menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya respons aparat, terutama terhadap korban dari kelompok rentan seperti masyarakat miskin dan minim akses hukum.

Dalam perspektif HAM, penundaan tanpa alasan sah dinilai melanggar hak atas kepastian hukum, peradilan yang adil, serta pemulihan korban.

Kekerasan Aparat Masih Dominan

Keterlibatan aparat negara juga terlihat dalam sejumlah kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Beberapa peristiwa yang disorot antara lain:

-Dugaan penganiayaan oleh oknum TNI/BKO di lingkungan PTPN IV terhadap warga di Deli Serdang yang berujung kematian

-Dugaan penyiksaan terhadap seorang remaja berinisial FS dalam proses penanganan aparat, yang kini didampingi KontraS Sumut

-Dugaan intimidasi oleh oknum jaksa di kawasan Medan Amplas

Menurut BAKUMSU, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola penggunaan kekuasaan secara berlebihan, melampaui prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Cermin Kegagalan Negara

BAKUMSU menegaskan, tingginya keterlibatan aktor negara bukanlah fenomena insidental, melainkan cerminan lemahnya pengawasan internal dan belum tuntasnya reformasi sektor keamanan serta penegakan hukum.

“Ketika aparat melakukan kekerasan, laporan korban diabaikan, dan kelompok rentan terus menjadi sasaran, maka negara sedang gagal menjalankan mandat konstitusionalnya,” demikian pernyataan lembaga tersebut di Medan, Rabu (15/4/2026).

BAKUMSU mengingatkan, pembiaran terhadap femisida, lambannya penegakan hukum, serta kekerasan aparat yang berulang berpotensi menormalisasi pelanggaran HAM dalam praktik pemerintahan di Sumatera Utara. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini