Pematangsiantar, Sinata.id – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan odong-odong di Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.50 WIB, memicu sorotan terhadap penegakan hukum atas operasional kendaraan tersebut di jalan umum.
Peristiwa itu terjadi saat odong-odong yang diketahui bermasalah secara teknis dan legal masih beroperasi, bahkan menabrak kendaraan lain dengan kecepatan tinggi. Insiden ini dinilai memperlihatkan lemahnya implementasi putusan hukum yang telah ada sebelumnya.
Dalam Putusan Akta Perdamaian Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms, para pihak telah menyepakati bahwa sepeda motor yang dimodifikasi dengan bak penumpang seperti odong-odong melanggar hukum.
Kesepakatan itu juga memuat kewajiban bagi kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan umum di Kota Pematangsiantar, termasuk penyitaan bak penumpangnya.
Putusan tersebut telah dikuatkan oleh pengadilan dengan menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan. Namun, di lapangan, kendaraan odong-odong masih ditemukan beroperasi.
“Putusannya sudah jelas. Hukumnya juga jelas. Jadi kalau odong-odong itu masih bebas beroperasi di jalan umum, pertanyaannya sederhana: kenapa tidak ditindak?” kata Rindu Erwin Marpaung, pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Rindu menilai kondisi yang terjadi bukan disebabkan oleh kekosongan regulasi, melainkan lemahnya kemauan dalam penegakan hukum.
“Jangan seolah-olah negara tidak tahu. Ini bukan wilayah abu-abu. Pengadilan sudah menegaskan bahwa odong-odong itu melanggar hukum dan harus ditindak tanpa pandang bulu. Kalau sesudah itu masih dibiarkan, berarti ada pembiaran.”
Ia memperingatkan bahwa pembiaran tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena harus berbagi jalan dengan kendaraan yang tidak layak secara teknis dan telah dipersoalkan secara hukum.
“Masyarakat dipaksa berbagi jalan dengan kendaraan yang secara teknis tidak layak, secara hukum sudah dipersoalkan, dan secara faktual sudah menimbulkan tabrakan. Ini bukan sekadar gangguan ketertiban. Ini ancaman keselamatan,” ujarnya.
Dosen kebijakan publik Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar itu menegaskan, insiden terbaru seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan pendekatan persuasif semata dalam penanganan odong-odong.
“Kalau setelah ada putusan pengadilan dan setelah ada kejadian tabrakan pun masih belum ada tindakan tegas, lalu aparat mau menunggu apa lagi? Korban yang lebih besar?” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa Akta Van Dading memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan.
“Putusan pengadilan itu bukan hiasan arsip. Ia mengikat. Ia harus dijalankan. Kalau tidak, yang runtuh bukan hanya kewibawaan polisi, tapi juga kewibawaan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Rindu mendesak Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar segera melakukan penindakan terhadap seluruh odong-odong yang beroperasi di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang sesuai kesepakatan yang telah disahkan pengadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada razia seremonial. Harus konsisten, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Kalau hukum hanya keras di atas kertas tapi lunak di jalan, maka warga yang akan terus menjadi korban,” tandasnya.
Ia menilai persoalan odong-odong di Pematangsiantar kini tidak lagi sebatas pelanggaran lalu lintas, melainkan telah menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menjamin keselamatan publik. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini