Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Soroti Krisis Air Pertanian di Simalungun, Ahli Hukum Minta Perumda Tirtauli Prioritaskan Petani

soroti krisis air pertanian di simalungun, ahli hukum minta perumda tirtauli prioritaskan petani
Ahli Hukum Pidana Dr. Sarbudin Panjaitan, SH, MH saat memberikan pandangan terkait pengelolaan sumber daya air yang dinilai harus mengutamakan kebutuhan pertanian rakyat di wilayah Simalungun. (Photo: Istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Permasalahan ketersediaan air bagi lahan pertanian di sejumlah wilayah Kabupaten Simalungun menjadi perhatian, menyusul keluhan petani terkait berkurangnya pasokan air yang berdampak pada kondisi persawahan.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok air untuk pertanian rakyat, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Advertisement

“Ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan kebutuhan air minum dan lahan pertanian rakyat, antara lain UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujarnya.

Ia menjelaskan, poin penting UU No. 41 Tahun 2009 adalah mengatur perlindungan, alih fungsi, dan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Undang-undang ini masih menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah serta menjadi instrumen hukum penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Baca Juga  Momen Bersejarah, Pemkab Simalungun Gelar Salat Idulfitri Perdana di Pamatang Raya

“Umbul atau mata air yang sudah lama digunakan petani sebagai sumber air untuk mengairi lahan persawahan dilarang diambil alih oleh perusahaan swasta atau BUMD untuk kepentingan komersial. Apalagi jika sampai mengakibatkan sawah tidak mendapat pasokan air, menjadi kering, dan tidak bisa ditanami padi maka bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2009,” tegasnya.

Menurutnya, pengusahaan umbul maupun mata air harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi secara seimbang. Petani juga dapat menempuh jalur hukum pidana maupun perdata untuk menuntut ganti rugi atas kehilangan hasil panen.

Hal tersebut disampaikan Dr. Sarbudin Panjaitan kepada tim Sinata.id saat dimintai tanggapan terkait adanya sekitar 150 hektare areal persawahan yang mengalami kekeringan dan retak-retak, sehingga tidak dapat ditanami padi. Kondisi ini memaksa petani mengalihfungsikan lahan menjadi tanaman palawija. Pernyataan itu disampaikannya di kantornya di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Jumat (11/04/2026).

Baca Juga  Perumda Tirtauli Pematangsiantar Tutup Program Ramadhan Berbagi di Panti Asuhan Islamic Center

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengusahaan sumber daya air, termasuk mata air atau umbul, untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin dari pemerintah dan tetap harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok pertanian rakyat.

Pernyataan tersebut juga menyinggung pengelolaan umbul air di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, yang diambil alih oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mengutamakan kebutuhan pertanian rakyat, sehingga berdampak pada perubahan areal persawahan menjadi lahan kering.

Kondisi serupa disebut terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Dusun Bah Ruksi, Sabah II, dan Sabah III Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombean Panei, serta Dusun Aek Nauli, Dusun Silamak-lamak, dan Bombongan Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, beberapa poin penting dalam UU No. 17 Tahun 2019 antara lain menegaskan bahwa kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat diutamakan di atas penggunaan air untuk kepentingan komersial. Air sebagai cabang produksi penting dikuasai negara, dan pengelolaannya wajib berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan semata-mata profit.

Baca Juga  ICW-RI Soroti Aset Miliaran Ilal Mahdi Nasution, Desak PPATK Periksa Transaksi Keuangan

“Demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat. Undang-Undang ini juga mengatur pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan atau pemilikan lahannya agar penguasaan atau pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan,” ungkap Dr. Sarbudin Panjaitan.

Para petani berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk mengembalikan fungsi umbul air seperti semula. Selain itu, petani juga menilai belum adanya sosialisasi dari pihak Perumda Tirtauli kepada pengguna air di bagian hilir umbul.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, S.IP., M.Si., saat dihubungi secara terpisah melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut agar petani dapat kembali menanam padi. (SN17)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini