Telukdalam, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terus melakukan penyelidikan terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada tunjangan guru daerah terpencil (Dacil) tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Nias Selatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nias Selatan, Lintong Samuel mengatakan, hingga saat ini proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan terhadap laporan yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan guru dacil tahun anggaran 2024 dan 2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 40 orang, termasuk kepala sekolah, guru penerima tunjangan, serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Menurutnya, dari keterangan para saksi yang telah diperiksa, belum ditemukan indikasi kuat terkait unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dalam penyaluran tunjangan tersebut.
Proses penyelidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, tenaga pendidik, serta pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan.
Lintong juga menyebutkan adanya kendala dalam proses penyelidikan, di antaranya sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan belum memenuhi panggilan. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses dengan kembali melayangkan surat permintaan keterangan.
Terkait informasi yang disampaikan pelapor, penyidik juga telah memeriksa salah satu kepala sekolah berinisial BH, yang menyatakan bahwa permasalahan yang dimaksud berkaitan dengan urusan utang piutang.
Selain itu, penyelidik telah menyampaikan hasil laporan penyelidikan (P-5) kepada pelapor sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyatakan, bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (SN13)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini