Jakarta – Muhammad Suryo yang dikenal sebagai pengusaha rokok dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Suryo mangkir, yang semestinya hadir pada Kamis (2/4/2026) lalu, sebagaimana diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyebut, pentingnya keterangan dari Muhammad Suryo seperti saksi-saksi lainnya.
“Setiap informasi yang diberikan sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini,” kata Budi pada Jumat (3/4/2026).
Setelah pemanggilan yang tidak disahuti Suryo, belum ada keterangan alasan di balik ketidakhadiran menghadap penyidik KPK tersebut.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangan tangan atau OTT pada 4 Februari 2026 di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Saat itu, salah seorang yang ikut ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
KPK kemudian merilis hasil OTT ke publik dan mengumumkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka dari lingkungan Bea Cukai, yakni Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026.
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Setelah melakukan pendalaman, pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
KPK tidak berhenti, penyidikan terus berlanjut dengan pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 5,19 miliar.
Uang terdapat dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam rangka mendalami perkara ini, KPK kemudian membutuhkan keterangan dari Suryo, selaku pengusaha rokok yang tentu berkaitan dengan penggunaan kepabeanan dan cukai.
Lalu siapa Muhammad Suryo?
Muhammad Suryo dikenal sebagai pendiri sekaligus CEO Surya Group Holding Company.
Perusahaan yang menaungi berbagai lini bisnis di sejumlah sektor strategis.
Muhammad Suryo merupakan pengusaha kelahiran Lampung pada 27 Maret 1984.
Menempuh pendidikan sarjana di Yogyakarta, kota yang kemudian menjadi tempat berkembangnya berbagai usaha yang ia rintis.
Sebelum sukses di bisnis rokok, Suryo sempat menekuni berbagai jenis usaha.
Mulai dari bisnis air isi ulang, konstruksi, hingga sektor properti.
Suryo mengaku, usaha yang dijalaninya menjadi proses belajar baginya untuk memahami dunia bisnis.
Suro pernah juga berkiprah di sektor energi, seperti minyak dan gas sebelum akhirnya membangun jaringan bisnis yang lebih luas.
Pada 2018, Suryo mendirikan Surya Group Holding Company yang berbasis di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Di bawah holding tersebut berdiri sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, energi, pertambangan, hingga manufaktur.
Surya Group semakin dikenal dalam dua tahun terakhir setelah meluncurkan brand rokok HS pada Juli 2024.
Produk tersebut diproduksi di pabrik yang berlokasi di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan berkembang pesat.
Suryo menargetkan ekspansi besar pada 2026 dengan rencana pembangunan beberapa pabrik baru serta penyerapan hingga 10.000 tenaga kerja di berbagai daerah.
Sebagai holding company, Surya Group menaungi sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang berbeda.
Ragam lini usaha tersebut mencakup konstruksi, penyediaan gas, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, energi, hingga manufaktur.
Dua tahun terakhir, nama Surya Group semakin dikenal publik berkat industri rokok HS. [berbagai sumber]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini