Jakarta, Sinata.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan ini tanpa kompromi. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun sejak 28 Maret 2025 bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.
“Anak-anak di Indonesia memiliki hak yang sama dengan anak-anak di negara lain. Perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026) malam .
Dua Platform Paling Kooperatif
Hingga Jumat (27/3/2026) malam , pemerintah mencatat dua platform paling kooperatif dalam mematuhi PP Tunas, yaitu Platform X dan Bigo Live.
Platform X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan menyesuaikan panduan serta aturan komunitas. Platform ini juga berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.
Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun, memperbarui klasifikasi usia di toko aplikasi, serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manual.
Sementara itu, Roblox dan TikTok baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya.
Platform Belum Patuh
Selain itu, ada empat platform yang belum sepenuhnya patuh, yaitu Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan, termasuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan menunggu kepatuhan penuh dan menindaklanjuti setiap pelanggaran,” ujar Meutya. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini