Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Baleg Siapkan Revisi Aturan Pensiun Pejabat Usai Putusan MK

baleg siapkan revisi aturan pensiun pejabat usai putusan mk
Martin Manurung (Parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi DPR RI (Baleg) memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi aturan pensiun pejabat negara.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang meminta pembentuk undang-undang memperbarui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Advertisement

Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menyatakan DPR tengah mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum melakukan langkah lanjutan.

Menurutnya, MK menilai aturan lama terkait hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara perlu diformulasikan ulang agar lebih proporsional.

“Intinya, perlu penyesuaian dengan perkembangan dan kondisi terkini,” ujar Martin, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan, DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyusun revisi undang-undang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Sarang Narkoba–Judol Digulung Malam Hari, Warga Jermal VII Lega

MK sendiri memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.

Martin menjelaskan revisi UU tersebut dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena termasuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka.

Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang memungkinkan revisi dilakukan apabila berkaitan dengan putusan MK.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai aturan lama sudah tidak relevan dan perlu diganti dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan sejumlah prinsip dalam penyusunan aturan baru, seperti karakter lembaga negara, independensi, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas.

Selain itu, MK juga membuka opsi perubahan skema, termasuk kemungkinan mengganti sistem pensiun dengan pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Baca Juga  Berbagi Berkah Ramadan di Kompleks Parlemen

Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan tersebut bersifat mengikat secara bersyarat, yakni ketentuan dalam UU lama tetap berlaku hingga diganti dengan undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Permohonan uji materi atas aturan ini sebelumnya diajukan oleh akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia yang menilai skema pensiun anggota DPR perlu ditinjau ulang dari sisi keadilan dan penggunaan keuangan negara. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini