Pakpak Bharat, Sinata.id – Sejumlah pelapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Pakpak menyampaikan surat terbuka kepada Kapolres Pakpak Bharat sebagai bentuk kekecewaan atas dihentikannya proses penyidikan perkara tersebut.
Surat terbuka yang bertanggal 11 Maret 2026 itu ditandatangani oleh Ahmad Padang, Zulkarnain Berutu, dan Rinto Solin, selaku pelapor terhadap Hokman Sigalingging.
Dalam surat tersebut, para pelapor menyampaikan keberatan atas keputusan Polres Pakpak Bharat yang menghentikan penyidikan kasus dugaan penghinaan suku Pakpak dengan alasan tidak cukup bukti.
Para pelapor menyebut bahwa laporan mereka sebelumnya telah disampaikan ke Polres Pakpak Bharat pada 17 Oktober 2025. Namun, setelah proses berjalan sekitar enam bulan, penyidik menyatakan perkara dihentikan.
Menilai Penyidikan Tidak Profesional
Dalam surat terbuka itu, para pelapor menilai proses penanganan perkara oleh Polres Pakpak Bharat tidak profesional dan dinilai tidak sesuai dengan prinsip pelayanan kepolisian yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Mereka juga menyoroti adanya indikasi keberpihakan setelah penyidik merespons surat permohonan mediasi dari pihak terlapor pada 18 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan undangan mediasi kepada para pelapor pada 19 Februari 2026. Namun, para pelapor menolak undangan mediasi tersebut.
Minta Gelar Perkara Ulang Secara Terbuka
Melalui surat terbuka, para pelapor meminta Kapolres Pakpak Bharat untuk menggelar perkara ulang secara terbuka terkait kasus dugaan penghinaan suku Pakpak.
Mereka berharap gelar perkara tersebut melibatkan para pelapor serta tokoh masyarakat Pakpak agar proses hukum berlangsung transparan.
Siap Tempuh Upaya Hukum
Para pelapor menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan berlaku apabila perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara terbuka.
Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Ombudsman Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Divisi Propam Polda Sumut, Bupati Pakpak Bharat, DPRD Pakpak Bharat, serta tokoh masyarakat Pakpak.
Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Pakpak yang dihentikan Polres Pakpak Bharat memicu kekecewaan para pelapor. Melalui surat terbuka tertanggal 11 Maret 2026, mereka meminta gelar perkara ulang secara terbuka karena menilai penyidikan tidak profesional dan siap menempuh langkah hukum lanjutan jika permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti. (SN8)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini