Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Satpol PP Pematangsiantar Tertibkan Spanduk dan Reklame Tanpa Izin di Sejumlah Jalan

satpol pp pematangsiantar tertibkan spanduk dan reklame tanpa izin di sejumlah jalan
Personel Satpol PP Pematangsiantar menertibkan spanduk yang melanggar aturan. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melaksanakan patroli monitoring penegakan peraturan daerah pada Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus penertiban terhadap pemasangan spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin.

Advertisement

Patroli ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah spanduk yang dipasang melintang di beberapa ruas jalan tanpa izin resmi. Spanduk tersebut berada di Jalan Gereja dan Jalan Melanthon Siregar.

Baca Juga  Taman Hewan Pematangsiantar Berdiri Tahun 1936

Selain itu, petugas juga menertibkan sebuah banner yang dipasang pada tiang optik di Jalan Gereja tanpa memiliki izin pemasangan. Seluruh spanduk dan banner yang melanggar ketentuan langsung diturunkan oleh petugas Satpol PP.

Patroli monitoring dan penertiban ini melibatkan enam personel Satpol PP yang bertugas di lapangan. Secara umum, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini