Banten, Sinata.id — Sebuah surat edaran resmi berkop Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tangerang Selatan mendadak menjadi viral di jagat media sosial setelah beredar foto dokumen yang memuat klausul kontroversial perjanjian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) antara SPPG dan penerima manfaat, Rabu (11/3/2026).
Dalam dokumen yang viral tersebut, tertulis delapan klausul yang wajib disetujui penerima manfaat sebelum menerima paket MBG, termasuk ketentuan larangan membagikan konten makanan ke media sosial serta aturan yang dinilai sangat sensitif: keharusan menjaga kerahasiaan jika terjadi insiden luar biasa seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan.
Isi poin yang menuai kritik tajam menjadi sorotan publik, terutama pasal terakhir yang berbunyi bahwa pihak penerima manfaat harus “berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama (SPPG) menemukan solusi terbaik” apabila terjadi kejadian luar biasa seperti dugaan keracunan atau masalah lain yang berdampak pada pelaksanaan program.
Foto surat ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram penulis buku populer Indonesia, @tereliyewriter, pada Senin (9/3/2026), kemudian dengan cepat tersebar luas di platform daring lainnya.
Bukan hanya klausul kerahasiaan yang mengundang kritik, dokumen itu juga memuat aturan soal ketentuan pengantaran makanan MBG — seperti keharusan konsumsi dalam waktu maksimal dua jam setelah terima paket — dan sanksi penggantian jika barang pendukung seperti ompreng hilang atau rusak.
Reaksi warganet pun tak terbendung. Banyak yang mempertanyakan etika dan tata kelola program publik yang seharusnya bertumpu pada transparansi, bukan pembatasan komunikasi. “Surat seperti ini justru membuat masyarakat semakin curiga terhadap pelaksanaan MBG secara umum,” tulis salah satu komentar netizen di media sosial.
Kasus viral ini terjadi di tengah berkembangnya sorotan nasional terhadap sejumlah dugaan keracunan yang terkait dengan program MBG di berbagai daerah, di mana investigasi dan evaluasi tengah berlangsung baik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) maupun aparat keamanan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari SPPG Kota Tangerang Selatan atau pihak yayasan yang menaungi SPPG tersebut— yang disebut sebagai Yayasan Pondasi Tebar Bisa— tentang isi atau maksud surat edaran itu serta respons atas kritik publik yang meluas. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini