Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Sains & Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak 13–16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

pemerintah batasi akses medsos anak 13–16 tahun mulai 28 maret 2026
Ilustrasi anak-anak mengakses layanan internet. (freepik)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Advertisement

Melalui regulasi ini, akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi akan dinonaktifkan atau dibatasi mulai akhir Maret 2026.

Pada tahap awal, platform digital yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Baca juga:DPR Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah menyatakan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengakui penerapan aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.

“Kami menyadari implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua juga bisa kebingungan menghadapi keluhan tersebut,” ujar Meutya Hafid melalui akun Instagram resmi Kemkomdigi, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga  Beasiswa LPDP 2026 untuk Siswa Berprestasi, Ini Cara Daftarnya

Kriteria Pembatasan Media Sosial

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

PP Tunas ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko serta usia pengguna.

Baca juga:Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Pakai Medsos, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Berikut klasifikasi akses platform digital berdasarkan usia:

Usia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform khusus anak.

Usia 13–15 tahun dapat mengakses platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.

Usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, namun dengan pendampingan orang tua.

Usia 18 tahun ke atas dapat mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.

Meski demikian, PP Tunas tidak secara spesifik menyebutkan aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Setiap platform digital diwajibkan melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori risikonya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga  Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Pakai Medsos, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Aspek Penilaian Risiko Platform Digital

Penilaian kategori risiko platform digital bagi anak didasarkan pada beberapa aspek, antara lain:

Interaksi dengan orang yang tidak dikenal

Paparan konten pornografi

Paparan konten kekerasan atau konten berbahaya

Eksploitasi anak sebagai konsumen

Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak

Potensi kecanduan atau adiksi digital

Gangguan kesehatan psikologis

Gangguan fisiologis pada anak

Baca juga:Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Medsos yang Abai Lindungi Anak

Apabila suatu produk, layanan, atau fitur memiliki tingkat risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka platform tersebut hanya dapat diakses oleh pengguna usia 16–17 tahun dengan pendampingan orang tua, atau bebas diakses oleh pengguna usia 18 tahun ke atas.

Fokus pada Perlindungan Anak di Ruang Digital

Perlindungan anak di ruang digital kini menjadi prioritas pemerintah Indonesia seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Salah satu fokus utama regulasi ini adalah penerapan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat pada berbagai platform digital. Kebijakan tersebut menyasar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk penyedia layanan media sosial dan game online yang banyak digunakan oleh anak-anak.

Baca Juga  Kode Redeem Free Fire 4 Februari 2026 Terbaru, Klaim Skin dan Item Gratis

Kebijakan ini juga merupakan respons pemerintah terhadap meningkatnya kekhawatiran terkait dampak negatif penggunaan internet bagi kelompok usia rentan. Risiko yang dimaksud mencakup potensi kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga ancaman terhadap privasi data.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PSE wajib menerapkan teknologi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin keamanan penggunanya.

Baca juga:Viral Video “Ukhti Mukena Pink” Ramai Dicari, Waspada Link Berbahaya di Medsos

“Penyelenggara Sistem Elektronik harus memastikan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut.

Implementasi kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap ekosistem digital di Indonesia, baik dari sisi perlindungan anak maupun model operasional platform digital.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi pertumbuhan serta perkembangan anak-anak Indonesia. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini