Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Berkas dan Flashdisk Diserahkan, Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19 Siantar Kini di Tangan Kejagung

berkas dan flashdisk diserahkan, kasus eks rumah singgah covid-19 siantar kini di tangan kejagung
Daftar berkas yang diserahkan DPRD Kota Pematangsiantar ke Kejagung. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Kota Pematangsiantar resmi menyampaikan berkas keputusan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (5/3/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dibuktikan dengan tanda terima bernomor 003/100/1919/111-2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI. Dalam dokumen itu juga disebutkan adanya lampiran satu unit flashdisk yang berisi rekaman dan dokumen pendukung lainnya.

Advertisement

Langkah ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta dugaan mark up harga atas pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Lengkap dengan Rekomendasi Pansus

Berdasarkan daftar berkas yang disampaikan, sejumlah dokumen penting turut dilampirkan, antara lain:

Baca juga:Sah, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah ke Kejaksaan Agung

Baca Juga  Dinkes Catat 11 Suspek Campak di Siantar, Satu Positif

Laporan dan rekomendasi hasil Pansus DPRD Kota Pematangsiantar

Surat permohonan pembentukan Pansus (3 fraksi)

Surat undangan paripurna pembentukan Pansus dan jadwal rapat

SK penetapan dan perubahan komposisi Pansus

SK DPRD tentang dugaan penyimpangan administrasi dan dugaan mark up

Pendapat akhir fraksi

Daftar hadir rapat Pansus dan paripurna

Selain itu, terdapat pula dokumen pelengkap berupa data Pemerintah Kota Pematangsiantar (Sekda), laporan penilaian dari KJPP DAZ & Rekan, peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024–2044, hasil pengukuran ulang tanah, hingga rekaman dalam bentuk digital.

Baca juga:Kamis Ini DPRD Laporkan Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah ke Kejagung, PSI Mendukung

Serius Kawal Dugaan Mark Up

Baca Juga  Penumpang dan Petugas Cekcok di Terminal Tanjung Pinggir, Ini Kata Kadishub

Pelaporan berkas ke Kejagung menunjukkan DPRD Pematangsiantar ingin agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara hukum di tingkat pusat. Dugaan mark up pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah.

Sejumlah pihak menilai, langkah DPRD ini dapat menjadi momentum penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Publik Menunggu Respons Kejagung

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung terkait tindak lanjut atas berkas yang telah diterima.

Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, apakah kasus dugaan penyimpangan tersebut akan naik ke tahap penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini