Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Kota Pematangsiantar resmi menyampaikan berkas keputusan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (5/3/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dibuktikan dengan tanda terima bernomor 003/100/1919/111-2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI. Dalam dokumen itu juga disebutkan adanya lampiran satu unit flashdisk yang berisi rekaman dan dokumen pendukung lainnya.
Langkah ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta dugaan mark up harga atas pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
Lengkap dengan Rekomendasi Pansus
Berdasarkan daftar berkas yang disampaikan, sejumlah dokumen penting turut dilampirkan, antara lain:
Baca juga:Sah, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah ke Kejaksaan Agung
Laporan dan rekomendasi hasil Pansus DPRD Kota Pematangsiantar
Surat permohonan pembentukan Pansus (3 fraksi)
Surat undangan paripurna pembentukan Pansus dan jadwal rapat
SK penetapan dan perubahan komposisi Pansus
SK DPRD tentang dugaan penyimpangan administrasi dan dugaan mark up
Pendapat akhir fraksi
Daftar hadir rapat Pansus dan paripurna
Selain itu, terdapat pula dokumen pelengkap berupa data Pemerintah Kota Pematangsiantar (Sekda), laporan penilaian dari KJPP DAZ & Rekan, peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024–2044, hasil pengukuran ulang tanah, hingga rekaman dalam bentuk digital.
Baca juga:Kamis Ini DPRD Laporkan Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah ke Kejagung, PSI Mendukung
Serius Kawal Dugaan Mark Up
Pelaporan berkas ke Kejagung menunjukkan DPRD Pematangsiantar ingin agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara hukum di tingkat pusat. Dugaan mark up pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah.
Sejumlah pihak menilai, langkah DPRD ini dapat menjadi momentum penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Publik Menunggu Respons Kejagung
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung terkait tindak lanjut atas berkas yang telah diterima.
Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, apakah kasus dugaan penyimpangan tersebut akan naik ke tahap penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini