Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Kepala DLH Pematangsiantar Bungkam, Warga Resah Soal Aktivitas CV Agam Group

kepala dlh pematangsiantar bungkam, warga resah soal aktivitas cv agam group
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga atas aktivitas operasional CV Agam Group.

Warga yang berdomisili di Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, mengaku telah kembali melayangkan surat kepada dinas tersebut pada Jumat (13/2/2026). Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat respons maupun klarifikasi.

Advertisement

Marga Damanik, salah seorang perwakilan warga, mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan CV Agam Group diduga tidak valid secara hukum. Menurutnya, perusahaan tersebut masih berada dalam proses pengawasan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Secara hukum, mereka (CV Agam Group) tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah karena masih dalam masa pengawasan OSS. Kami sudah menyampaikan hal ini ke DLH, tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Baca Juga  Jumlah Warga Sangat Miskin di Siantar 6.429 KK, dan Hidup Pas-pasan 7.915 KK

Baca juga:Warga Desak Sidak CV Agam Group, Camat Siantar Utara Koordinasi OPD

Ia menambahkan, tim pengawas DLH sebelumnya pernah turun ke lapangan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional perusahaan. Temuan tersebut disebut berujung pada rekomendasi sanksi administratif.

“Kami mendapat informasi bahwa tim pengawas OSS merekomendasikan CV Agam Group segera melakukan perbaikan terhadap SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Perusahaan diminta mengajukan permohonan SPPL baru kepada DLH Pematangsiantar,” tuturnya.

Rekomendasi tersebut menetapkan batas waktu hingga 12 September 2025. Namun, setelah tenggat terlewati dan memasuki awal 2026, warga menilai belum ada perubahan signifikan, baik dari pihak perusahaan maupun respons DLH.

Baca Juga  DPM PTSP Siantar Tegaskan Surat Diskopukmdag Soal CV Agam Group Bukan Rekomendasi

“Batas waktunya sudah lewat. Surat aduan baru juga sudah kami kirim, tetapi Kadis (Arri Sembiring) belum memberikan tanggapan. Ini yang membuat kami semakin resah,” katanya.

Baca juga:DPM PTSP Siantar Benarkan Pencabutan Izin KBLI CV Agam Group

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Arri belum membuahkan hasil.

Sikap diam pejabat publik tersebut mulai menuai sorotan. Warga berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui DLH segera bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan lingkungan yang dinilai mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat di sekitar Jalan Jasa Baik. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini