Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Indonesia resmi memperketat aturan pengelolaan anggaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kebijakan ini menjadi jawaban atas lambannya integrasi sistem digital pemerintahan dan potensi pemborosan anggaran akibat banyaknya aplikasi yang berdiri sendiri tanpa keterkaitan satu sama lain.
Dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa setiap anggaran belanja digital, khususnya untuk aplikasi dan infrastruktur, kini wajib melalui proses evaluasi ketat terlebih dahulu. Hal ini bertujuan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berdampak positif pada peningkatan layanan publik dan sejalan dengan struktur besar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” ujar Meutya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Inflasi Tahunan di Indonesia Diperkirakan Melejit, Ancam Stabilitas Ekonomi Awal Tahun
Langkah ini diambil setelah pengamatan menunjukkan bahwa banyak aplikasi pemerintah berjalan independen tanpa keterhubungan data, yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih fungsi dan anggaran. Kini, sebelum sebuah aplikasi dibangun, setiap instansi harus mendapatkan rekomendasi izin pengadaan (clearance) yang menyatakan bahwa sistem tersebut layak dikembangkan dan terintegrasi dengan ekosistem digital nasional.
Strategi baru ini juga mencakup pengawasan lebih ketat terhadap seluruh perangkat lunak dan sistem digital pemerintah melalui proses audit teknologi yang menyeluruh. Setiap kementerian atau lembaga diwajibkan melaporkan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya dan memperlihatkan bukti perbaikan terhadap temuan audit.
Untuk memperkuat integrasi antarsistem, pemerintah juga memperkenalkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai fondasi ekosistem pelayanan digital pemerintahan. SPLP dirancang untuk memastikan pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, tetapi melalui mekanisme yang terkontrol, terlacak, dan diaudit, meningkatkan keamanan serta integritas data negara.
Meutya menambahkan bahwa reformasi ini bukan hanya soal efisiensi belanja, tetapi juga upaya mengubah budaya kerja pemerintahan dari pola silo menuju sistem yang lebih holistic dan terkoordinasi. “Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong transformasi digital pemerintahan yang lebih matang, sekaligus menghindari pemborosan anggaran di tengah percepatan layanan digital yang kini menjadi kebutuhan masyarakat luas. [a46]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini