Tapanuli Tengah, Sinata.id – Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang menyatakan, tim labfor melakukan identifikasi menyeluruh di lokasi. Sejumlah barang bukti diamankan untuk kepentingan uji laboratorium, antara lain satu lembar seng dan papan broti bekas terbakar, meteran listrik, stop kontak kulkas dan ruang tengah, serta sampel abu arang dari titik kebakaran.
“Barang-barang tersebut diambil untuk kebutuhan uji Laboratorium Forensik Polda Sumut guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” terangnya, kemarin.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti insiden yang menghanguskan rumah korban Ernita Sari Silitonga (34) yang diduga dibakar pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
Baca juga: Bupati Taput Tegaskan Tiga Fokus Pembangunan, Parmonangan Jadi Sentra Kemenyan
Saat peristiwa terjadi, rumah berukuran sekitar 5×5 meter milik tidak dapat diselamatkan meski warga sempat berupaya memadamkan api dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran milik PT Mujur Timber.
Kapolsek menambahkan, korban telah korban telah membuat laporan polisi pada Senin (9/2/2026). Berdasarkan keterangan awal, sebelum api berkobar, JS yang disebut sebagai suami korban diduga mendatangi rumah orang tua korban yang lokasinya berdekatan dan sempat berteriak meminta agar barang-barang di dalam rumah dikeluarkan karena mengancam akan membakar bangunan tersebut.
Menurutny, Polsek Kolang bersama Polres Tapanuli Tengah masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk warga dan perangkat desa, guna melengkapi proses penyidikan. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini