Jakarta, Sinata.id – Layanan Bank Indonesia (BI) melalui platform PINTAR BI resmi membuka pemesanan Periode II penukaran uang baru Lebaran 2026 untuk wilayah luar Pulau Jawa pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Masyarakat di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua kini kembali bisa berburu kuota sebelum slot di lokasi kas keliling penuh.
Program ini merupakan bagian dari Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 yang digelar Bank Indonesia guna memastikan ketersediaan uang layak edar menjelang Idulfitri.
Sistem pemesanan tetap dilakukan secara daring melalui laman resmi PINTAR BI sebelum penukar datang ke titik kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.
Jika sebelumnya Periode II telah dibuka untuk Pulau Jawa pada 24 Februari 2026, maka mulai hari ini giliran wilayah luar Jawa yang dapat mengakses layanan tersebut.
Baca juga:BI Buka Penukaran Uang Baru 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftar PINTAR
Seperti periode sebelumnya, kuota tersedia terbatas di setiap lokasi. Pengguna yang mengakses situs saat trafik tinggi berpotensi masuk ke ruang tunggu virtual (waiting room) sebelum dapat melanjutkan proses pemesanan.
Karena itu, masyarakat disarankan segera login dan menyiapkan data diri agar tidak kehabisan jadwal penukaran di lokasi terdekat.
Cara Pesan Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI
Berikut tahapan pemesanan penukaran uang baru Lebaran 2026:
Akses situs resmi pintar.bi.go.id melalui browser.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.”
Pilih provinsi dan klik “Lihat Lokasi.”
Tentukan tanggal serta jam kedatangan.
Isi data diri sesuai KTP (NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif).
Masukkan jumlah pecahan uang sesuai ketentuan.
Unduh bukti pemesanan yang memuat kode dan QR Code.
Baca juga:Cara Tukar Uang Baru BI 2026: Jadwal dan Syarat Kas Keliling
Bukti pemesanan wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran.
Dalam skema Periode II ini, BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang. Setiap NIK hanya berlaku untuk satu kali pemesanan dalam satu periode.
Dokumen Wajib dan Ketentuan Penukaran
Saat hari penukaran tiba, masyarakat wajib membawa:
Bukti pemesanan (digital atau cetak)
KTP asli sesuai data pendaftaran atau KTP Digital melalui aplikasi IKD
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai lokasi dan waktu yang telah dipilih.
Uang yang ditukarkan tidak boleh distaples, dilakban, atau direkatkan. BI berhak menolak uang yang tidak memenuhi ketentuan.
Kuota Sejumlah Daerah Luar Jawa Cepat Habis
Dengan tingginya permintaan menjelang Lebaran, kuota di sejumlah kota besar luar Jawa dilaporkan cepat habis. Berdasarkan pantauan, wilayah Lampung, Palembang, dan Batam sudah penuh kurang dari empat jam setelah dibuka.
Tingginya minat masyarakat memperoleh uang pecahan baru menjelang Ramadhan dan Idulfitri menjadi faktor utama cepat habisnya kuota. Tradisi berbagi uang baru kepada anak-anak dan keluarga turut mendorong lonjakan permintaan.
Sementara itu, beberapa wilayah lain di luar Jawa, termasuk Provinsi Aceh, masih menunjukkan ketersediaan kuota baik melalui kas keliling maupun perbankan syariah.
Baca juga:Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di PINTAR BI, Ini Jadwal dan Syaratnya
Lima Tips Berhasil “War” Tukar Uang Baru di PINTAR BI
Agar peluang mendapatkan kuota lebih besar, berikut tips yang dibagikan BI:
Siapkan lebih dari satu gadget (ponsel/laptop).
Gunakan internet stabil dan kuota cukup.
Siapkan data diri agar bisa copy-paste cepat.
Pantau informasi resmi BI secara berkala.
Bersihkan cache browser sebelum mengakses situs.
BI menegaskan pemesanan penukaran uang Rupiah hanya dilakukan melalui situs resmi PINTAR BI.
Jadwal Penukaran Fisik
Untuk Periode II, penukaran uang baru dijadwalkan berlangsung pada 2–13 Maret 2026 di berbagai lokasi kas keliling dan bank yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Baca juga:BI Buka Tukar Uang Baru 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran sebelum kuota di wilayah masing-masing habis, mengingat permintaan biasanya meningkat tajam menjelang Ramadhan dan Idulfitri.
Program penukaran uang baru ini merupakan layanan rutin Bank Indonesia guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini