Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Dibongkar, Tower Berdiri Sejak 1997 di Deli Serdang

dibongkar, tower berdiri sejak 1997 di deli serdang
Penertiban Tower dipimpin Bupati Deli Serdang.

Deli Serdang, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menertibkan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026), karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penindakan dilakukan setelah evaluasi perizinan serta adanya laporan warga terkait dampak keberadaan tower tersebut.

Penertiban dipimpin langsung Bupati Deli Serdang H Asri Ludin Tambunan didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo bersama tim gabungan dari organisasi perangkat daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Advertisement

Bupati menjelaskan, menara tersebut telah berdiri sejak 1997 ketika perizinan bangunan masih berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum.

Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG. Ketentuan itu juga berlaku bagi bangunan yang telah berdiri sebelum aturan terbaru diterbitkan.

Baca Juga  Pagi Mencekam di Siantar Timur, Tiga Rumah Dilalap Api, Diduga Berasal dari Bengkel

Baca juga: Jaksa Agung Copot 31 Kajari, Termasuk Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

Menurut Asri Ludin, selama enam bulan terakhir pemerintah daerah menerima keberatan dari masyarakat sekitar.

Warga melaporkan adanya material dari tower yang jatuh dan diduga merusak bangunan rumah. Pemerintah kabupaten, kata dia, telah menunggu itikad penyelesaian dari pihak pemilik, namun belum tercapai kesepakatan.

Dasar hukum penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam ketentuan itu, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin atau persetujuan pejabat berwenang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Baca Juga  Kasus Perburuan Liar di Taman Nasional Komodo, Tiga Tersangka Segera Disidangkan

Sebelum tindakan dilakukan, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satpol PP Deli Serdang, Agus Suprianto, membacakan berita acara pembongkaran yang menyatakan menara tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG dari pemerintah daerah.

Bupati menyatakan penertiban serupa akan dilakukan terhadap menara lain yang tidak memenuhi ketentuan perizinan di wilayah Deli Serdang setelah melalui proses evaluasi.

Pemerintah daerah menyatakan langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini