Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Habiburokhman Sesalkan Sikap Jaksa Jadikan Guru Honorer SD Probolinggo Tersangka

abk fandi tidak divonis mati pada kasus sabu 1,9 ton, ketua komisi dpr ri iii bersyukur
Habiburokhman

Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan langkah kejaksaan menetapkan guru honorer SD Negeri Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka.

MMH ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Status hukum itu diberikan setelah yang bersangkutan dinilai menerima gaji dari dua sumber pekerjaan yang sama-sama dibiayai negara.

Advertisement

Selasa (24/2/2026), Habiburokhman mengatakan, aparat penegak hukum seharusnya menjadikan Pasal 36 KUHP baru sebagai rujukan.

Pada pasal tersebut, sebut Politisi Partai Gerindra ini, mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

Sehingga dalam perkara itu ada kemungkinan MMH tidak mengetahui adanya larangan rangkap jabatan tersebut. Jika memang terjadi kekeliruan administratif, menurutnya, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.

Baca Juga  Menlu Sugiono ke Turki, Bahas ASEAN dan Konflik Timur Tengah di Forum Dunia

“Apabila rangkap jabatan itu dinilai sebagai pelanggaran, mestinya cukup dengan pengembalian salah satu gaji yang diterima kepada negara,” ujarnya.

Legislator ini, juga menekankan bahwa semangat KUHP baru telah bergeser dari pendekatan keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Karena itu, ia meminta jaksa mempertimbangkan paradigma hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Sebagaimana diketahui, MMH yang berstatus guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp118 juta akibat menerima gaji sebagai guru sekaligus sebagai Pendamping Lokal Desa.

Pihak kejaksaan menyebut, dalam kontrak kerja pendamping desa terdapat ketentuan yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai oleh anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. (A18)

Baca Juga  DPR RI Minta Pemerintah Menjaga Harga Tiket dan Keselamatan Mudik

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini