Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Nasional

Seskab Teddy Sebut Perdagangan RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal

seskab teddy sebut perdagangan ri-as tak hapus kewajiban sertifikasi halal
Teddy Wijaya

Jakarta, Sinata.id – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat beredar di Indonesia tanpa sertifikasi halal. Pemerintah, kata dia, memastikan seluruh barang yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

“Itu tidak benar [produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal]” ujar Teddy dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026) malam.

Advertisement

Ia menyampaikan setiap produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal harus mencantumkan label halal sebelum dipasarkan di Indonesia.

Label tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui atau oleh otoritas halal dalam negeri.

Baca: Kontroversi 22 Poin Kesepakatan Dagang RI–AS: Sertifikasi Halal hingga Transfer Data Pribadi Dibahas Terbuka

Baca Juga  Komisi VI DPR RI Siapkan Kekuatan Baru untuk Melawan Kartel, KPPU Bakal Lebih Bertaji

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya.

Di Indonesia, kewenangan penyelenggaraan sertifikasi halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara di AS terdapat sejumlah lembaga yang diakui, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Teddy menjelaskan, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait pengakuan sertifikasi halal.

Melalui mekanisme tersebut, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di luar negeri dapat diakui sepanjang memenuhi standar dan ketentuan yang disepakati, serta tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Baca Juga  Target Ekraf 2026 Turun Rp23 Triliun, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Tebar Pesimisme

Selain ketentuan halal, pemerintah juga memastikan produk kosmetik dan alat kesehatan asal luar negeri tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.

Pemerintah menegaskan kebijakan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aspek jaminan halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman terkait aturan tersebut. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini