Jakarta, Sinata.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis perpajakan nasional.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua istilah penting yang perlu dipahami, yakni harta PPS dan investasi PPS. Keduanya memiliki fungsi, mekanisme, dan konsekuensi yang berbeda.
Harta PPS
Baca juga:Tidak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Pemko Siantar Bisa Dikenakan Sanksi Berat
Harta PPS merupakan harta bersih yang diungkapkan wajib pajak dalam rangka mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Harta tersebut mencakup aset yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Aset yang dimaksud dapat berupa tanah dan bangunan, kendaraan, tabungan, deposito, saham, obligasi, hingga aset digital, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dengan mengikuti PPS, wajib pajak membayar PPh final sesuai tarif yang berlaku sehingga harta tersebut tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan.
Investasi PPS
Investasi PPS adalah bagian dari harta yang diungkapkan dalam PPS dan kemudian ditempatkan pada instrumen investasi tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah.
Instrumen investasi tersebut antara lain:
Surat Berharga Negara (SBN), termasuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA).
Sektor energi terbarukan.
Instrumen prioritas lain yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan investasi PPS juga diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 52/KMK.010/2022.
Baca juga:Tak Punya Utang, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga Punya Harta Rp3,8 Miliar
Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS
Terdapat beberapa perbedaan utama antara keduanya:
1. Fungsi dan Tujuan
Harta PPS berfungsi sebagai pengungkapan aset agar tercatat dalam sistem perpajakan.
Investasi PPS bertujuan memberikan insentif tarif pajak lebih rendah sekaligus mendorong pembiayaan pembangunan nasional.
2. Tarif Pajak
Investasi PPS memperoleh tarif lebih rendah dibandingkan sekadar deklarasi harta. Dalam Kebijakan I, tarif dapat mencapai 6 persen apabila dana diinvestasikan sesuai ketentuan. Pada Kebijakan II, tarif terendah sebesar 12 persen berlaku untuk dana yang direpatriasi dan diinvestasikan.
3. Mekanisme Penempatan
Harta PPS tidak diwajibkan ditempatkan pada instrumen tertentu. Wajib pajak cukup mendeklarasikan dan membayar PPh final.
Sebaliknya, investasi PPS mensyaratkan penempatan dana pada instrumen yang telah ditetapkan pemerintah.
4. Kewajiban Pelaporan
Harta yang telah diungkapkan wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan selama masih dimiliki.
Untuk investasi PPS, wajib pajak harus melaporkan realisasi investasi secara elektronik hingga memenuhi masa penempatan (holding period) yang ditentukan, yaitu paling lama lima tahun.
Baca juga:BWI Siantar Sosialisasi Harta Benda Wakaf dan Wakaf Masyarakat
Harta PPS dalam Sistem Coretax
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam sistem ini, data harta PPS menjadi bagian dari profil perpajakan wajib pajak.
Data tersebut digunakan untuk:
Kesesuaian laporan SPT Tahunan berikutnya.
Validasi profil risiko wajib pajak.
Integrasi data pengawasan perpajakan.
Karena itu, konsistensi pelaporan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan klarifikasi dari otoritas pajak.
Harta PPS adalah seluruh harta yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela. Sementara itu, investasi PPS merupakan bagian dari harta tersebut yang ditempatkan pada instrumen tertentu untuk memperoleh tarif pajak lebih rendah.
Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan keduanya penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban administrasi secara benar, menghindari kesalahan pelaporan, serta menjaga kepatuhan perpajakan di masa mendatang. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini