Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Anggota DPR RI Tegaskan Garam Impor Bentuk Ketidakadilan Bagi Petani

tebus pupuk cuma pakai ktp, permudah petambak
Firman Soebagyo

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo melontarkan kritik keras terhadap tingginya ketergantungan Indonesia pada impor garam dari Australia.

Firman menilai, kondisi tersebut menjadi cermin lemahnya komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan petani garam dalam negeri.

Advertisement

Ia menegaskan, harga garam asal Australia yang lebih murah tidak serta-merta menunjukkan kualitas petani Indonesia lebih rendah. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada belum hadirnya sistem produksi yang modern dan berkeadilan bagi petani lokal.

“Australia mampu menjual garam dengan harga lebih kompetitif karena didukung teknologi maju, kapasitas produksi besar, serta infrastruktur yang terintegrasi. Sementara di Indonesia, petani masih bertahan dengan peralatan sederhana dan sangat bergantung pada kondisi cuaca,” ujar Firman, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga  Sampah di Banyumas Jadi Genteng, Bisa Dipakai untuk Program Bedah Rumah

Ia menjelaskan, di Australia proses produksi garam telah dikelola secara industri melalui metode penguapan air laut di kolam-kolam berukuran besar dengan manajemen modern.

Air laut dipompa ke area tambak skala luas, dibiarkan menguap secara terkontrol, kemudian dikristalkan dan dipanen secara efisien berkat dukungan infrastruktur yang memadai.

Berbeda dengan kondisi tersebut, mayoritas petani garam di Indonesia masih mengandalkan cara-cara tradisional. Produksi sangat rentan terhadap curah hujan, belum ditunjang teknologi pemurnian, fasilitas penyimpanan yang terbatas, serta minim kepastian harga.

Firman menyebut ketimpangan ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang dibiarkan berlarut-larut.

“Petani kita dipaksa bersaing dengan produk industri luar negeri, tetapi tanpa dukungan yang setara dari negara. Ini bukan persoalan kapasitas petani, melainkan soal keberpihakan kebijakan,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga  Ketua DPR RI : Komunikasi Politik RUU Pemilu Terus Berjalan

Ia juga menanggapi alasan rendahnya kualitas garam lokal yang kerap dijadikan dasar pembukaan keran impor. Menurutnya, mutu yang belum optimal tidak bisa dibebankan kepada petani semata, melainkan akibat minimnya investasi pemerintah pada teknologi pascapanen dan standardisasi industri.

“Jika ada keseriusan, kualitas garam nasional bisa ditingkatkan. Yang kurang serius adalah kebijakannya. Mengimpor tentu lebih cepat, tetapi membangun industri garam nasional jauh lebih strategis,” ujarnya.

Firman mengingatkan bahwa ketergantungan pada impor tidak hanya berdampak pada melemahnya ekonomi petani, tetapi juga berpotensi menggerus kedaulatan pangan nasional. Ia menilai garam merupakan komoditas strategis yang seharusnya dipenuhi dari produksi dalam negeri.

“Jika untuk kebutuhan garam saja kita masih bergantung pada negara lain, ini alarm serius. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar dan mengorbankan petani,” tegas Anggota Baleg DPR RI itu.

Baca Juga  Pemerintah Diminta Waspadai Bibit Siklon 93S di Indonesia Timur

Dia memastikan Komisi IV DPR akan terus mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan impor yang dinilai merugikan petani, sekaligus mempercepat pembangunan ekosistem industri garam nasional yang modern, mandiri, dan berdaya saing. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini