Jakarta, Sinata.id – Polri menegaskan bahwa hubungan antara mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Aipda Dianita Agustina hanya sebatas hubungan kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aipda Dianita pernah menjadi staf AKBP Didik dalam penugasan sebelumnya.
“Sejauh ini, yang bersangkutan pernah menjadi stafnya pada penugasan terdahulu. Tidak ditemukan hubungan lain di luar kedinasan,” ujar Isir, Selasa (17/2/2026).
Isir menegaskan, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan pribadi di luar konteks atasan dan bawahan.
Baca juga:Kapolres Bima Nonaktif Diduga Titip Koper Narkotika ke Anak Buah
Hal serupa disampaikan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap. Ia menyebut relasi keduanya murni sebatas pimpinan dan staf.
“Iya, hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf,” kata Zulkarnain.
Saat ini, Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
Didik Putra Jadi Tersangka
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyidikan dilanjutkan setelah ditemukan cukup bukti terkait kepemilikan koper berwarna putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Baca juga:Kasat Narkoba Bima Kota Lengser usai Terbukti Simpan dan Edarkan Sabu
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, alprazolam 19 butir, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium melalui uji rambut (hair follicle drug test) yang dilakukan Divisi Propam Polri menunjukkan hasil positif narkotika.
Respons Pengamat
Pengamat hukum Prof Henry Indraguna menilai langkah cepat Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut patut diapresiasi. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, namun tanpa toleransi terhadap pelanggaran, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.
Baca juga:Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas secara tegas, termasuk jika melibatkan oknum internal institusi.
Kasus ini juga dinilai menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan evaluasi sistemik guna menjaga integritas institusi. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini