Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait pengadaan (pembelian) tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19, ada 3 keterangan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Alwi Lumban Gaol yang diragukan kebenarannya.
Keterangan yang diragukan tersebut, baik yang ia sampaikan kepada jurnalis (media), maupun kepada Panitia Khusus DPRD Pematangsiantar untuk Menelusuri Dugaan Mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 (Pansus Eks Rumah Singgah).
Kepada jurnalis Sinata.id misalnya, 12 Januari 2026 yang lalu, Alwi menyebut harga pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pematangsiantar.
“Harga njop itu bg. Brp nilai njop segitulah dia,” sebut Alwi melalui pesan Whatsapp (WA) pada 12 Januari 2026 yang lalu.
Namun, keterangan Alwi tersebut menjadi diragukan kebenarannya, seiring dengan pernyataan Anggota DPRD Pematangsiantar, Erwin Siahaan pada Rapat Kerja (Raker) Pansus Eks Rumah Singgah dengan Alwi dan pihak KJPP DAZ pada 5 Februari 2026 yang lalu.
Saat itu Erwin mengungkap NJOP tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah sebesar Rp9,8 miliar. Pernyataan anggota dewan dari PDI Perjuangan itu pun kemudian diakui Alwi.
Kemudian, keterangan Alwi soal keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang asli, juga patut diragukan.
Pada raker 5 Februari 2026, Alwi menyebut IMB yang asli ada pada penjual, yakni ahli waris dari almarhum Hermawanto, Jony Lee.
Hanya saja pernyataan itu dibantah Jony Lee kemudian pada Raker Pansus Eks Rumah Singgah yang digelar 7 Februari 2026. Ketika itu, Jony Lee mengatakan, kalau IMB asli tidak ada pada dirinya.
Lalu, Alwi juga menyebut, penetapan KJPP DAZ sebagai penilai harga tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Bagian PBJ Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar.
Lagi-lagi keterangan Alwi mendapat bantahan, meski secara tidak langsung. Dimana, mantan Kabag PBJ, Santo Simanjuntak menegaskan, bahwa pejabat pengadaan pada UKPBJ tidak ada memproses penetapan KJPP DAZ sebagai penilai.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membeli lahan dan gedung Eks Rumah Singgah Covid-19 seharga Rp14,5 miliar. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini