Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

3 Keterangan Plt Kepala BPKPD yang Diragukan Kebenarannya Terkait Eks Rumah Singgah

3 keterangan plt kepala bpkpd yang diragukan kebenarannya terkait eks rumah singgah
Plt Kepala BPKPD, Alwi Lumban Gaol

Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait pengadaan (pembelian) tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19, ada 3 keterangan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Alwi Lumban Gaol yang diragukan kebenarannya.

Keterangan yang diragukan tersebut, baik yang ia sampaikan kepada jurnalis (media), maupun kepada Panitia Khusus DPRD Pematangsiantar untuk Menelusuri Dugaan Mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 (Pansus Eks Rumah Singgah).

Advertisement

Kepada jurnalis Sinata.id misalnya, 12 Januari 2026 yang lalu, Alwi menyebut harga pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pematangsiantar.

“Harga njop itu bg. Brp nilai njop segitulah dia,” sebut Alwi melalui pesan Whatsapp (WA) pada 12 Januari 2026 yang lalu.

Baca Juga  Velly Irawan Dikenal sebagai Sosok Pendiam, Lembut dan Perhatian

Namun, keterangan Alwi tersebut menjadi diragukan kebenarannya, seiring dengan pernyataan Anggota DPRD Pematangsiantar, Erwin Siahaan pada Rapat Kerja (Raker) Pansus Eks Rumah Singgah dengan Alwi dan pihak KJPP DAZ pada 5 Februari 2026 yang lalu.

Saat itu Erwin mengungkap NJOP tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah sebesar Rp9,8 miliar. Pernyataan anggota dewan dari PDI Perjuangan itu pun kemudian diakui Alwi.

Kemudian, keterangan Alwi soal keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang asli, juga patut diragukan.

Pada raker 5 Februari 2026, Alwi menyebut IMB yang asli ada pada penjual, yakni ahli waris dari almarhum Hermawanto, Jony Lee.

Hanya saja pernyataan itu dibantah Jony Lee kemudian pada Raker Pansus Eks Rumah Singgah yang digelar 7 Februari 2026. Ketika itu, Jony Lee mengatakan, kalau IMB asli tidak ada pada dirinya.

Baca Juga  Google Maps Tandai Kawasan Bangsal sebagai Tempat Penjualan Narkoba Terbesar

Lalu, Alwi juga menyebut, penetapan KJPP DAZ sebagai penilai harga tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Bagian PBJ Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar.

Lagi-lagi keterangan Alwi mendapat bantahan, meski secara tidak langsung. Dimana, mantan Kabag PBJ, Santo Simanjuntak menegaskan, bahwa pejabat pengadaan pada UKPBJ tidak ada memproses penetapan KJPP DAZ sebagai penilai.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membeli lahan dan gedung Eks Rumah Singgah Covid-19 seharga Rp14,5 miliar. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini