Jakarta, Sinata.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengumumkan penghapusan empat nama dari daftar keanggotaan organisasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi serta pembaruan data dalam buku daftar advokat.
Empat advokat yang dinyatakan tidak lagi tercatat sebagai anggota PERADI masing-masing adalah Alam P. Simamora, S.H., M.H. dengan Nomor KTPA 08.10085, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dengan Nomor KTPA 96.10282, Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. dengan Nomor KTPA 03.10011, serta H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H. dengan Nomor KTPA 02.12567.
Kebijakan tersebut diambil oleh DPN PERADI dalam rangka menjalankan kewenangan organisasi advokat untuk mengelola administrasi keanggotaan. Langkah itu mencakup penertiban data serta pembaruan daftar anggota sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan organisasi.
PERADI menegaskan bahwa setiap advokat yang tergabung sebagai anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi lainnya. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan organisasi dan status keanggotaan.
Penertiban administrasi ini dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban data, akurasi daftar anggota, serta kepastian status keanggotaan advokat dalam organisasi.
Penertiban administrasi keanggotaan merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan integritas organisasi advokat. Dengan data yang tertib dan status anggota yang jelas, kepercayaan publik terhadap profesi advokat diharapkan dapat terus terjaga di tingkat nasional. (SN9).









Jadilah yang pertama berkomentar di sini