Jakarta, Sinata.id – Di balik riuh rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, terselip gagasan besar tentang masa depan distribusi energi hingga ke pelosok. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyuarakan dorongan agar PT Pertamina (Persero) bersama seluruh subholding-nya membuka ruang kemitraan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai agen resmi penyalur produk Pertamina sampai ke tingkat desa dan kelurahan.
Gagasan itu disampaikan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI bersama Direktur Utama Pertamina, Rabu (11/2/2026). Menurut Nurdin, koordinasi lintas lembaga—khususnya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)—menjadi kunci agar program ini dapat berjalan sistematis dan berkelanjutan.
Langkah tersebut, kata dia, bukan sekadar memperluas jaringan distribusi, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat ekonomi desa sekaligus menata ulang sistem penyaluran energi agar lebih adil dan merata.
“Komisi VI DPR RI mendorong Pertamina beserta subholding untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa menjadi agen resmi seluruh produk Pertamina yang masuk ke desa dan kelurahan,” ujar Nurdin di hadapan peserta rapat.
Politikus Partai Golkar itu menilai, keterlibatan koperasi desa merupakan simbol perubahan tata kelola energi menuju sistem yang lebih inklusif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat akar rumput.
Tak hanya itu, Komisi VI juga meminta Pertamina meninjau kembali keberadaan agen LPG 3 kilogram yang selama ini menjadi ujung tombak penyaluran gas bersubsidi. Evaluasi dianggap perlu agar distribusi semakin tepat sasaran, sekaligus membuka ruang peran lebih besar bagi Koperasi Desa Merah Putih.
“Penataan ulang dan evaluasi agen LPG 3 kg penting untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak dan mendukung optimalisasi peran koperasi desa,” tambahnya.
Dalam hal pengawasan, DPR mendorong Pertamina memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurut Komisi VI, langkah tegas dibutuhkan demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat.
Isu gas industri juga tak luput dari perhatian. DPR meminta sinergi lebih erat antara Pertamina dan Kementerian ESDM guna menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu sektor industri nasional, yang sangat bergantung pada pasokan energi stabil dan terjangkau.
Di sisi lain, Komisi VI menyatakan menerima penjelasan serta mengapresiasi langkah Pertamina dalam menangani dampak bencana hidrometeorologi di Sumatera dan dukungannya terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih.
Meski demikian, DPR tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis. Pertamina diminta memperkuat mitigasi risiko, mengoptimalkan rantai pasok—mulai dari kilang, logistik, hingga distribusi—serta meningkatkan kapasitas pengolahan demi pelayanan energi yang lebih andal.
Komisi VI juga mendorong percepatan pengambilan keputusan di tingkat holding dan subholding agar peluang bisnis tidak terlewat, sekaligus menegaskan pentingnya orientasi kuat kepada pelanggan. Pertamina pun diminta menjelaskan secara terukur dasar penetapan Key Performance Indicator (KPI) dalam menilai kinerja perusahaan.
Sebagai tindak lanjut RDP, Komisi VI DPR RI mewajibkan PT Pertamina (Persero) beserta subholding menyampaikan jawaban tertulis yang lengkap dan komprehensif paling lambat tujuh hari kerja atas seluruh masukan dan pertanyaan yang muncul dalam rapat tersebut. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini