Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai sektor cagar budaya menyimpan potensi ekonomi raksasa yang selama ini belum digarap secara serius. Bahkan, menurutnya, nilai yang dihasilkan bisa melampaui sektor tambang maupun perkebunan jika dikelola dengan kebijakan yang tepat.
Fikri mendorong Kementerian Kebudayaan untuk segera melakukan pembenahan regulasi secara menyeluruh agar kekayaan budaya tidak lagi hanya dipandang sebagai peninggalan masa lalu, melainkan sebagai aset produktif yang mampu menyejahterakan masyarakat.
Ia menilai, selama ini perhatian negara masih lebih condong pada sektor ekstraktif, sementara sektor budaya yang berkelanjutan justru kerap terabaikan. Padahal, jika dihitung secara matang, kontribusi ekonominya bisa jauh lebih besar.
“Bisa saja kalau dihitung, nilainya melebihi yang sekarang ramai dibicarakan, seperti tambang, sawit, atau perkebunan,” kata Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, salah satu hambatan terbesar pengelolaan cagar budaya adalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai revisi regulasi mutlak diperlukan agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan.
Fikri juga menyinggung amanat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya, namun hingga kini belum terealisasi. Padahal, lembaga ini dinilai penting untuk memperjelas tata kelola.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar urusan kebudayaan tidak saling berbenturan antarinstansi.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini juga menyoroti perlunya inovasi dalam konservasi cagar budaya. Ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pelestarian fisik, tetapi juga memperhatikan keterkaitan dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, hingga Cipta Kerja, agar situs budaya tidak tergerus kepentingan industrialisasi.
Ancaman bencana alam terhadap situs budaya turut menjadi perhatian. Fikri mendesak pemerintah segera melakukan digitalisasi secara menyeluruh sebagai langkah mitigasi dan penyelamatan arsip budaya apabila terjadi kerusakan fisik akibat bencana.
“Digitalisasi bukan sekadar ikut tren. Ini soal kebutuhan karena kekayaan kita rawan rusak akibat bencana,” ujarnya.
Ia berharap Kementerian Kebudayaan yang baru dibentuk dapat menjadi motor penggerak harmonisasi regulasi. Melalui kajian lintas undang-undang, Fikri meyakini kebijakan yang lahir nantinya mampu menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini