Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Warisan Budaya Dinilai Bisa Kalahkan Tambang

warisan budaya dinilai bisa kalahkan tambang
Abdul Fikri Faqih

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai sektor cagar budaya menyimpan potensi ekonomi raksasa yang selama ini belum digarap secara serius. Bahkan, menurutnya, nilai yang dihasilkan bisa melampaui sektor tambang maupun perkebunan jika dikelola dengan kebijakan yang tepat.

Fikri mendorong Kementerian Kebudayaan untuk segera melakukan pembenahan regulasi secara menyeluruh agar kekayaan budaya tidak lagi hanya dipandang sebagai peninggalan masa lalu, melainkan sebagai aset produktif yang mampu menyejahterakan masyarakat.

Advertisement

Ia menilai, selama ini perhatian negara masih lebih condong pada sektor ekstraktif, sementara sektor budaya yang berkelanjutan justru kerap terabaikan. Padahal, jika dihitung secara matang, kontribusi ekonominya bisa jauh lebih besar.

Baca Juga  Prabowo Panggil Maruarar Bahas Pembangunan 141 Ribu Rumah Bersubsidi

“Bisa saja kalau dihitung, nilainya melebihi yang sekarang ramai dibicarakan, seperti tambang, sawit, atau perkebunan,” kata Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, salah satu hambatan terbesar pengelolaan cagar budaya adalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai revisi regulasi mutlak diperlukan agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan.

Fikri juga menyinggung amanat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya, namun hingga kini belum terealisasi. Padahal, lembaga ini dinilai penting untuk memperjelas tata kelola.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar urusan kebudayaan tidak saling berbenturan antarinstansi.

Baca Juga  Ini Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini juga menyoroti perlunya inovasi dalam konservasi cagar budaya. Ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pelestarian fisik, tetapi juga memperhatikan keterkaitan dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, hingga Cipta Kerja, agar situs budaya tidak tergerus kepentingan industrialisasi.

Ancaman bencana alam terhadap situs budaya turut menjadi perhatian. Fikri mendesak pemerintah segera melakukan digitalisasi secara menyeluruh sebagai langkah mitigasi dan penyelamatan arsip budaya apabila terjadi kerusakan fisik akibat bencana.

“Digitalisasi bukan sekadar ikut tren. Ini soal kebutuhan karena kekayaan kita rawan rusak akibat bencana,” ujarnya.

Ia berharap Kementerian Kebudayaan yang baru dibentuk dapat menjadi motor penggerak harmonisasi regulasi. Melalui kajian lintas undang-undang, Fikri meyakini kebijakan yang lahir nantinya mampu menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. (A18)

Baca Juga  BMKG Ungkap Penyebab Hujan Lebat Mei 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini