Jakarta, Sinata.id – Masyarakat miskin dan rentan kini bisa bernapas lega. DPR RI menegaskan, layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan tetap aktif, meski sempat muncul berbagai keluhan terkait penonaktifan kepesertaan.
Kepastian itu muncul setelah DPR mengambil langkah cepat dengan memanggil berbagai kementerian dan lembaga untuk rapat konsultasi bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026) itu melibatkan Pimpinan DPR, Komisi VIII, IX, dan XI, serta Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
“Hasil rapat memastikan bahwa selama tiga bulan ke depan, semua peserta PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan dan iurannya akan dibayarkan pemerintah,” kata Dasco. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat masalah administratif.
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat melakukan pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan mengecek dan memperbarui data desil menggunakan data pembanding terbaru. Tujuannya jelas: memastikan PBI tepat sasaran, mengurangi kesalahan inklusi maupun eksklusi.
Tidak hanya soal data, Dasco menekankan pentingnya optimalisasi anggaran APBN. Anggaran yang sudah dialokasikan harus digunakan secara efektif, berbasis data akurat, dan tepat sasaran, sehingga perlindungan sosial dasar masyarakat tidak sekadar menjadi isu teknis.
Transparansi juga menjadi sorotan. BPJS Kesehatan diminta lebih proaktif memberikan notifikasi kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah. “BPJS harus aktif memberi pemberitahuan kepada peserta apabila ada perubahan status kepesertaan,” tegas Dasco.
Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, DPR dan pemerintah sepakat memperkuat tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga, menuju satu data tunggal. Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem jaminan kesehatan nasional yang adil, berkelanjutan, dan minim polemik di masa depan. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini