Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Dewan Pers Dorong Publisher Right, AI Wajib Bayar Konten Berita

dewan pers dorong publisher right, ai wajib bayar konten berita
Komaruddin Hidayat

Jakarta, Sinata.id – Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat menekankan perlunya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menyerap konten berita tanpa mekanisme imbal balik. Pernyataan itu disampaikannya pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Minggu (8/2/2026), di Serang, Banten.

Konvensi bertema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” ini membahas tantangan pers nasional di era digital, termasuk potensi kerugian bagi wartawan dan perusahaan media akibat pemanfaatan AI yang tidak memberikan kompensasi.

Advertisement

Komaruddin menjelaskan, banyak wartawan mengeluarkan biaya besar, waktu, dan tenaga untuk liputan investigatif serta riset mendalam. Namun, begitu karya jurnalistik dipublikasikan, kontennya kerap langsung dimanfaatkan AI, sehingga pihak lain dapat menggunakan informasi tanpa melalui proses jurnalistik yang utuh.

Baca Juga  Marak Isu Keracunan, Presiden Prabowo Klaim 99,99 Persen Program MBG Berhasil

“Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” ujarnya, seperti diwartakan infopublik.id

Menurutnya, kondisi itu serupa dengan perampasan karya jurnalistik jika tidak disertai mekanisme pembayaran royalti. Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai instrumen perlindungan, yang mewajibkan pihak yang menggunakan konten pers, termasuk AI, untuk memberikan imbalan kepada penerbit.

“Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” katanya.

Selain isu AI, konvensi juga membahas evaluasi kondisi pers nasional, tantangan era digital, dan strategi keberlanjutan industri pers. Prof Komaruddin mengatakan pentingnya inovasi dan kreativitas insan pers, namun tetap berpegang pada profesionalisme, objektivitas, dan etika.

Baca Juga  Isra Miraj 2026: Tanggal, Sejarah, dan Makna Perjalanan Nabi Muhammad SAW

“Kalau prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” katanya.

 

Ketua Dewan Pers juga menyoroti masalah akurasi dan objektivitas media. Dewan Pers menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Menanggapi pemisahan produk jurnalistik dan AI, Prof Komaruddin menegaskan, mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik lebih penting daripada pemisahan konten. Selama AI memanfaatkan konten pers, hak penerbit harus dihormati melalui pembayaran yang layak. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini