Simalungun, Sinata.id – Jajaran Polsek Perdagangan menangkap seorang pria berinisial DR alias P (dewasa) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat malam, 6 Februari 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang resah atas seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, ia memerintahkan Unit Reserse Kriminal untuk segera melakukan penindakan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gerry D Simanjuntak, mendatangi rumah tersangka setelah melakukan pengamatan singkat. Polisi didampingi kepala dusun setempat untuk memastikan keabsahan tindakan. Saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah dan langsung diamankan petugas.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dapur rumah. Barang tersebut antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 6,24 gram, serta 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram, terdiri atas sembilan pil berwarna kuning dan tiga pil berwarna merah muda.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyimpanan barang bukti.
Gerry menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika itu diperoleh dari seorang pemasok di wilayah Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan diedarkan kembali di sekitar Kecamatan Bandar.
Kapolsek Perdagangan menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai belasan tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan, termasuk penelusuran terhadap pemasok narkotika dari luar daerah.
Polsek Perdagangan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini