Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Penggerebekan Rumah di Bandar Simalungun, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

penggerebekan rumah di bandar simalungun, polisi amankan sabu dan ekstasi
Tersangka diamankan

Simalungun, Sinata.id – Jajaran Polsek Perdagangan menangkap seorang pria berinisial DR alias P (dewasa) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat malam, 6 Februari 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang resah atas seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, ia memerintahkan Unit Reserse Kriminal untuk segera melakukan penindakan.

Advertisement

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gerry D Simanjuntak, mendatangi rumah tersangka setelah melakukan pengamatan singkat. Polisi didampingi kepala dusun setempat untuk memastikan keabsahan tindakan. Saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah dan langsung diamankan petugas.

Baca Juga  Dari TKP Pembunuhan ke Tempat Nongkrong, Cafe Lotta Siantar Kini Buka Lagi

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dapur rumah. Barang tersebut antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 6,24 gram, serta 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram, terdiri atas sembilan pil berwarna kuning dan tiga pil berwarna merah muda.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyimpanan barang bukti.

Gerry menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika itu diperoleh dari seorang pemasok di wilayah Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan diedarkan kembali di sekitar Kecamatan Bandar.

Baca Juga  MN Ditangkap Bersama Sabu 7,67 Gram, Kini Pulang Bikin Heboh Warga Simalungun

Kapolsek Perdagangan menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai belasan tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan, termasuk penelusuran terhadap pemasok narkotika dari luar daerah.

Polsek Perdagangan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini